SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mulai melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diperpanjang masa kontraknya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja PPPK paruh waktu yang sebelumnya diangkat pada Desember 2025 dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, evaluasi dilakukan sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu.
“Jadi memang PPPK paruh waktu pengangkatannya Desember kemarin, enam bulan itu kita evaluasi. Makanya diminta datanya sekarang, keseluruhan,” ujar Ai Dewi, Selasa 19 Mei 2026.
Berdasarkan Surat BKD Provinsi Banten Nomor B-800.1.13.2/404/BKD/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pendataan dilakukan untuk proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu formasi tahun 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan, perpanjangan kontrak diperuntukkan bagi 4.631 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026.
BKD menetapkan masa perpanjangan kontrak selama satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja akan menjadi salah satu dasar pertimbangan apakah PPPK paruh waktu layak diperpanjang atau tidak. Kepala perangkat daerah juga diminta memberikan rekomendasi berdasarkan performa pegawai selama masa kerja.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dapat diusulkan untuk tidak diperpanjang kontraknya. Bahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa perjanjian kerja, pegawai dapat diberhentikan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BKD juga meminta seluruh perangkat daerah segera mengusulkan data perpanjangan PPPK paruh waktu paling lambat 29 Mei 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Editor: Mastur Huda











