SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, pada Rabu (20/5), terkait kasus dugaan korupsi perizinan pertanahan yang terjadi dalam rentang 2021 hingga 2026.
Selain Taufik Rokhman, penyidik juga menahan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP periode 2023–2025 Ahmad Munardi, Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 Ade Kusnandar, serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan,” ujar Dado.
Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” kata Dado didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian.
Dalam perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kajari Serang berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan dan sesuai aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berharap seluruh proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda








