SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial JD (36) tak berdaya setelah diamuk warga di Kecamatan Kabupaten Serang. Pria beristri tersebut diamuk warga karena diduga menghamili gadis disabilitas mentap UK (16).
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi kesehatan anaknyayang mengeluh tidak enak badan pada Jumat, 22 Mei 2026.
“Kemudian ada tetangga yang melihat kondisi fisik korban dan menyuruh ibu korban untuk membawa korban ke Puskesmas,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2026.
Atas saran itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Kecamatan Gunungsari. Setelah diperiksa oleh dokter, pihak keluarga bak tersambar petir mendengarkan keterangan bahwa korban ternyata tengah mengandung.
‘Ketika korban diperiksa oleh dokter diberitahukan oleh dokter bahwa anak korban sedang hamil 4 bulan,” ujarnya.
Korban yang hamil diinterogasi dan mengaku disetubuhi pelaku di halaman belakang rumahnya. Tidak terima dengan perbuatan bejad pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“Ibu korban memberitahukan kepada kakar iparnya meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit (untuk visum-red) dan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian,” ungkapnya.
Informasi pelaku yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota dengan cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga sekitar. Pelaku kemudian dihampiri warga dan dipukuli hingga babak belur.
Beruntung bagi pelaku polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankannya kepungan warga.
“Dipimpin oleh piket siaga PPA dan didampingi personel Polsek Pabuaran, petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan warga di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku JD kemudian digelandang ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan keterbatasan korban sebagai penyandang disabilitas dengan cara membujuk dan merayunya sehingga pelaku dapat melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku ini memanfaatkan kondisi mental korban untuk melampiaskan syahwatnya,” katanya.
Atas perbuatan, pelaku JD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d, dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Ancaman pidana diatas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











