SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara, pelaku Aldi Solahudin alias Arab kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Serang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Aldo Solahudin melakukan aksi tersebut bersama sejumlah orang, di antaranya beberapa pelaku yang diproses dalam berkas terpisah serta beberapa lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kejadian bermula ketika terdakwa yang sedang menjaga alat berat didatangi seseorang bernama Satia alias Tb. Stopia bersama rekannya. Saat itu terdakwa diajak untuk melakukan aksi tawuran melawan kelompok yang disebut “Balonboys”.
“Awalnya terdakwa disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun setelah adanya komunikasi melalui telepon dan ajakan untuk berkumpul di titik kumpul, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi pertemuan di wilayah Kampung Nangela, Kecamatan Kopo,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.
Di lokasi tersebut, telah berkumpul sejumlah orang dan tersedia berbagai jenis senjata tajam yang diletakkan di atas tanah. Salah satu peserta kemudian disebut membagikan senjata kepada beberapa orang yang hadir.
JPU menyebut terdakwa menerima senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 2,5 meter, sementara peserta lain membawa egrek, corbek, dan beberapa celurit lainnya.
Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan yang menggunakan kurang lebih 15 sepeda motor bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di Kampung Kenting, kelompok tersebut memantau pergerakan lawan, termasuk melalui siaran langsung akun media sosial yang diduga milik kelompok lawan.
“Tak lama kemudian, kelompok lawan datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Dalam dakwaan dijelaskan terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” ujar JPU.
Salah satu kendaraan yang dikendarai seorang pria bersama dua rekannya disebut berusaha menerobos kerumunan. Dalam situasi itu, terdakwa diduga mengayunkan senjata yang dibawanya hingga mengenai korban bernama Kevin Doli Sirait.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok warung. Korban bersama dua rekannya terjatuh di lokasi kejadian,” tutur JPU.
Dua orang disebut berhasil bangkit dan menyelamatkan diri, sementara korban Kevin Doli Sirait masih berada di lokasi. Dalam dakwaan, beberapa pelaku lain kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan berbagai senjata.
Korban mengalami sejumlah luka serius dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor P.01.02/38/38/I/2026, korban mengalami luka terbuka pada kepala akibat benda tajam, disertai luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Tim medis menyimpulkan luka yang dialami korban menimbulkan ancaman bahaya maut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Editor: Abdul Rozak











