slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Fahmi by Fahmi
28-05-2026 18:00:03
in Hukum

Ilustrasi kasus tawuran

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara, pelaku Aldi Solahudin alias Arab kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Serang.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Aldo Solahudin melakukan aksi tersebut bersama sejumlah orang, di antaranya beberapa pelaku yang diproses dalam berkas terpisah serta beberapa lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kejadian bermula ketika terdakwa yang sedang menjaga alat berat didatangi seseorang bernama Satia alias Tb. Stopia bersama rekannya. Saat itu terdakwa diajak untuk melakukan aksi tawuran melawan kelompok yang disebut “Balonboys”.

“Awalnya terdakwa disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun setelah adanya komunikasi melalui telepon dan ajakan untuk berkumpul di titik kumpul, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi pertemuan di wilayah Kampung Nangela, Kecamatan Kopo,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.

Di lokasi tersebut, telah berkumpul sejumlah orang dan tersedia berbagai jenis senjata tajam yang diletakkan di atas tanah. Salah satu peserta kemudian disebut membagikan senjata kepada beberapa orang yang hadir.

JPU menyebut terdakwa menerima senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 2,5 meter, sementara peserta lain membawa egrek, corbek, dan beberapa celurit lainnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan yang menggunakan kurang lebih 15 sepeda motor bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di Kampung Kenting, kelompok tersebut memantau pergerakan lawan, termasuk melalui siaran langsung akun media sosial yang diduga milik kelompok lawan.

“Tak lama kemudian, kelompok lawan datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Dalam dakwaan dijelaskan terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” ujar JPU.

Salah satu kendaraan yang dikendarai seorang pria bersama dua rekannya disebut berusaha menerobos kerumunan. Dalam situasi itu, terdakwa diduga mengayunkan senjata yang dibawanya hingga mengenai korban bernama Kevin Doli Sirait.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok warung. Korban bersama dua rekannya terjatuh di lokasi kejadian,” tutur JPU.

Dua orang disebut berhasil bangkit dan menyelamatkan diri, sementara korban Kevin Doli Sirait masih berada di lokasi. Dalam dakwaan, beberapa pelaku lain kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan berbagai senjata.

Korban mengalami sejumlah luka serius dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor P.01.02/38/38/I/2026, korban mengalami luka terbuka pada kepala akibat benda tajam, disertai luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Tim medis menyimpulkan luka yang dialami korban menimbulkan ancaman bahaya maut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Editor: Abdul Rozak


Tags: Kopo SerangPengadilan Negeri SerangtawuranTawuran Kopo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Next Post

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 12 Juli 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak