CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Samsat Kota Cilegon terus mengintensifkan upaya penagihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Hingga awal Juni 2026, masih terdapat sekitar 500 wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Samsat Kota Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mengejar realisasi penerimaan yang tercantum dalam Sistem Penagihan Aktif Pajak Kendaraan (Sitapak).
“Kegiatan ini bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kurniawan, Rabu 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun ini Samsat Cilegon memiliki beban penagihan sebanyak 1.178 berkas kendaraan yang menunggak pajak.
Tugas tersebut dibagi kepada 64 petugas dengan target masing-masing 10 berkas setiap bulan.
“Saat ini kita memiliki beban di sistem Setapak sebanyak 1.178 kendaraan yang harus kita kejar. Dari jumlah itu sudah ada 678 unit yang melakukan pembayaran, sehingga masih tersisa sekitar 500 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, Samsat Cilegon membentuk sembilan tim lapangan yang akan melakukan penagihan langsung hingga akhir Juni 2026.
Tim tersebut akan menyasar berbagai lokasi yang menjadi kantong parkir kendaraan.
“Kita bergerak ke kantong-kantong parkir, sekolah, perusahaan, hingga fasilitas umum. Mulai sekarang sampai tanggal 30 Juni tim akan turun langsung ke lapangan,” tuturnya.
Menurutnya, metode yang dilakukan cukup sederhana. Petugas akan mencocokkan data kendaraan yang menunggak dengan kendaraan yang ditemukan di lapangan.
Jika ditemukan, petugas akan menempelkan lembar pemberitahuan tunggakan pada kendaraan tersebut.
“Kita cek kendaraan yang ada di kantong parkir. Kalau sesuai data, kita tempelkan struk pemberitahuan. Tadi ada seorang guru yang setelah kendaraannya ditempeli struk langsung menghubungi Samsat dan melakukan pembayaran,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











