SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, buka suara terkait dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob oleh oknum TNI AD, Kopda RI, bersama 10 orang debt collector.
Menurut Mahmuddin, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat Kopda RI melihat rekannya yang merupakan debt collector terlibat perselisihan dengan anggota Satuan Brimob Polda Banten.
Saat terjadi perselisihan, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh debt collector kepada anggota Brimob. Kopda RI yang diduga ikut terpancing lantas ikut melakukan pemukulan.
“Karena ada perselisihan di situ, dia (Kopda RI-red) untuk melerai, karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” katanya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Mahmuddin, Kopda RI tidak mengetahui korban yang dipukul tersebut merupakan anggota Satuan Brimob Polda Banten. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Dia (Kopda RI-red) tidak tahu siapa yang dipukul,” katanya.
Terkait dugaan Kopda RI yang membekengi debt collector, Mahmuddin mengaku, masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa tindakan backing terhadap debt collector akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi, seandainya dia (Kopda RI-red) nanti terbukti melakukan (debt collector-red), atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegasnya.
Mahmuddin memastikan, TNI akan menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajuritnya.
Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral.
“Jangankan yang viral seperti ini, yang enggak viral pun tetap kami proses hukum,” katanya.
Pasca pengeroyokan tersebut, Mahmuddin menegaskan, tidak memengaruhi hubungan baik antara TNI dan Polri di Banten.
“Tidak mempengaruhi (hubungan TNI Polri-red), tetap solid Polda dan TNI di wilayah Banten,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat Kopda RI bersama 10 rekannya yang merupakan debt collector terlibat perselisihan dengan dengan sejumlah anggota Brimob di Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa, 2 Juni 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum kejadian, rekan Kopda RI disebut hendak menarik mobil Daihatsu Xenia milik istri anggota Brimob.
Istri Brimob yang berprofesi sebagai bidan tersebut lantas menghubungi suaminya, Briptu FA. Mendapat
Briptu FA lalu datang bersama Bripda M. Fajar Dwi, Bripda Ahmad Yani, dan empat rekannya yang lain.
Kedua kubu kemudian terlibat ketegangan, sehingga terjadi kontak fisik.
Saat terjadi pertikaian, salah satu pelaku mengambil senjata tajam dan melukai kepala dan bagian kanan tubuh Bripda M Fajar Dwi.
Bripda Ahmad Yani juga terluka. Pelipisnya pecah setelah dihantam pelaku menggunakan batako.
Editor: Agus Priwandono











