SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bernama Andre Robiyansa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Andre diduga menawarkan dan menyiapkan penjualan tembakau sintetis yang mengandung zat MDMB-4en PINACA. Perbuatan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di kediamannya di Kampung Sondol, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa sebelumnya memesan cairan yang diduga mengandung bahan campuran tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan harga Rp450 ribu. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau rokok dan dibagi menjadi 13 paket siap edar.
“Setelah dikemas, terdakwa menawarkan barang tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan mencantumkan daftar harga mulai dari Rp110 ribu hingga Rp550 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, petugas Unit Narkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 bungkus tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 13,48 gram dan netto sekitar 10,49 gram. Selain itu, turut diamankan satu botol spray, lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan bahwa barang bukti mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk narkotika golongan I sesuai ketentuan perundang-undangan.
JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, memiliki, maupun memperjualbelikan narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda










