SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Potensi maritim yang besar di Provinsi Banten belum didukung regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, Banten belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur pemberdayaan nelayan, akses permodalan, hingga optimalisasi sektor kelautan.
Untuk mengatasi kekosongan regulasi tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Banten mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, mengatakan Raperda inisiatif legislatif tersebut saat ini telah memasuki pembahasan keempat.
“Sampai saat ini kita belum punya payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan, baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakatnya. Yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir,” ujar Iip, Jumat 12 Juni 2026.
Menurutnya, ketiadaan regulasi tersebut membuat sejumlah aspek penting belum memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk pengaturan permodalan dan pemberdayaan nelayan.
Melalui Raperda ini, DPRD Banten berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor kelautan dan perikanan.
“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi Perda,” tegas politisi PKS tersebut.
Saat ini DPRD Banten juga menggandeng sejumlah instansi seperti Biro Hukum, Bappeda, Kementerian Hukum, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Editor: Mastur Huda











