SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peribahasa air susu dibalas air tuba cocok disematkan kepada SA (29). Pria yang tinggal di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini menggasak uang Rp 3 miliar milik ibu asuhnya, milik Sumaliah (46).
Motif pencurian uang milik distributor buah-buahan tersebut karena pelaku diduga sakit hari karena digaji lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, selain SA (29), terdapat dua pelaku lainnya, AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua warga Kampung Rancondo, Desa Kopo tersebut diduga ikut membantu SA melancarkan aksi tersebut. “Ada tiga pelaku yang telah diamankan,” ujarnya kemarin.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, pelaku utama berhasil diketahui identitasnya dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku SA yang merupakan otak pencurian ditangkap pada Selasa 16 Juni 2026 malam. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Resmob Polres Serang dan Polsek Kopo bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke rumah korban melalui atap bangunan.
“Pelaku SA masuk ke rumah korban melalui atap dan membobol plafon, kemudian mengambil uang yang disimpan dalam lemari. Sementara AR menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan AH membantu membawa uang hasil kejahatan,” katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebagian uang hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku. Dari atas plafon rumah korban, polisi mengamankan uang tunai dalam karung sebesar Rp79.372.000 yang belum sempat dibawa kabur.
Selain itu, dari rumah pelaku SA, petugas menyita uang tunai Rp1.103.700.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Di antaranya satu unit mobil Suzuki losbak baru, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, serta satu unit sepeda motor RX King baru. “Barang – barang tersebut dibeli dari hasil mencuri di rumah korban,” katanya.
Kapolsek Kopo, Iptu Aripin Simbolon menambahkan, motif pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuannya, kesal menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.
“SA ini sakit hati digaji lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya. Padahal, dia ini sejak kecil diasuh oleh korban, anaknya juga (pelaku-red) ditanggung oleh korban, ” katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menyelidiki gaya hidup SA yang mulai berubah meski sudah tidak bekerja lagi dengan korban. Kecurigaan tersebut kemudian didalami penyidik dan akhirnya berhasil mengungkap kasusnya.
“Saat kami amankan, ditemukan uang Rp 40 juta dari dalam jok motor, dari penemuan uang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan terbongkar lah kasus ini,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











