SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Naimin warga asal Kragilan didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa diduga menjalankan praktik penimbunan dan penjualan solar subsidi selama kurang lebih dua bulan. Terdakwa membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 per liter.
Aksi itu dilakukan menggunakan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi B 9135 PRO yang telah dimodifikasi. “Kendaraan tersebut dilengkapi dua kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks kendaraan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 22 Juni 2026.
JPU mengungkapkan, pada 27 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa mengisi solar di SPBU 34.421.07 Cimiung, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan solar subsidi, terdakwa diduga menggunakan barcode MyPertamina dari sejumlah nomor polisi yang berbeda.
“Terdakwa memiliki sembilan barcode MyPertamina dengan nomor polisi yang berbeda-beda. Barcode tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi menggunakan satu kendaraan yang sama,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga memodifikasi tangki kendaraan dengan memasang selang dan mesin penyedot atau alkon. Solar yang telah diisi ke dalam tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke dalam kempu yang berada di dalam boks truk.
JPU menyebut terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin niaga minyak dan gas bumi dari pemerintah. Terdakwa juga tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan pengangkutan yang memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Serang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kragilan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut selama dua bulan tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tutur JPU.
Editor: Bayu Mulyana











