slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Nurabidin by Nurabidin
25-06-2026 08:31:35
in Lebak
Penistaan Agama Lebak

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Meita dan Nurlela dua terdakwa kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu 24 Juli 2026.

Dalam sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Baca Juga :

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Banding

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

“Ya, tadi (Rabu) perkara penistaan agama injak alquran dengan dua terdakwa menjalani s8damg perdana, di PN Rangkasbitung. Keduanya didakwa dengan dakwaan berbeda karena dalam perkara ini, mereka memiliki peran yang berbeda,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, Rabu 24 Juni 2026.

Ia mengatakan, sidang perdana dengan agenda Dakwaan, JPU pada Kejari Lebak mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, serta gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

“Ancaman hukuman pasal yang dimaksud penjara maksimal lima tahun,” kata mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Ia menjelaskan, Nurlela didakwa dengan dakwaan kombinasi atau kumulatif alternatif yaitu pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana dan pasal 301 juncto pasal 300 KUHP tentang penistaan agama.

“JPU juga menyertakan dakwaan alternatif yakni pasal 300 huruf A juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan permusuhan agama,” katanya.

Sementara itu Meita didakwa pasal pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf a KUHP atau pasal 300 huruf A KUHP juncto pasal pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Diketahui peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik ini bermula dari persoalan pribadi antara kedua terdakwa yang berteman. Nurlela, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, menuduh Meita mencuri alat makeup berupa bedak dan parfum yang dipesannya secara daring.

Karena tidak puas dengan bantahan Meita, Nurlela meminta Meita bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Aksi yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB tersebut direkam dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Injak AlquranKejari LebakMUI Lebakpenisataan agamaPolres Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Yang Tidak Ada di Foto

Next Post

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Related Posts

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Banding
Hukum

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Banding

by Nurabidin
Kamis, 11 Juni 2026 13:57

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, menjelaskan sikap hukum banding atas putusan korupsi PDAM Tirta Multatuli.

Read moreDetails

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Puluhan Kiai Jalani Cek Kesehatan Gratis di Kantor MUI Lebak

Persiapan Hadapi MTQ XXIII, Qori Asal Lebak Jalani Pemggembelengan Tahap Akhir

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Next Post
KTP Elektronik Lebak

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Gala Siswa Indonesia Tangerang

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

Pendidikan Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPJS Ketenagakerjaan Banten

Fraksi Gerindra Pastikan Bau Sampah di Ciwedus Berasal dari TPSA, Minta DLH Cilegon Siapkan Solusi

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
BPJS Ketenagakerjaan Banten

BPJS Ketenagakerjaan Banten Dorong Kepesertaan Pekerja Informal

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
Pemkot Dinilai Minim Pengawasan

PGRI Tangsel Gelar Konkerkot I, Bahas Strategi Pendidikan Berdampak

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
Bimtek Mitigasi Hukum Pelayanan Publik

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Hukum Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 09:48
bank bjb Akselerasi Pengembangan Bisnis melalui Kemitraan Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

bank bjb Akselerasi Pengembangan Bisnis melalui Kemitraan Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

Kamis, 25 Juni 2026 09:39
Pendidikan Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 25 Juni 2026 09:24
BPJS Ketenagakerjaan Banten

Fraksi Gerindra Pastikan Bau Sampah di Ciwedus Berasal dari TPSA, Minta DLH Cilegon Siapkan Solusi

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
BPJS Ketenagakerjaan Banten

BPJS Ketenagakerjaan Banten Dorong Kepesertaan Pekerja Informal

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
Pemkot Dinilai Minim Pengawasan

PGRI Tangsel Gelar Konkerkot I, Bahas Strategi Pendidikan Berdampak

Kamis, 25 Juni 2026 11:04
Bimtek Mitigasi Hukum Pelayanan Publik

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Hukum Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 09:48
bank bjb Akselerasi Pengembangan Bisnis melalui Kemitraan Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

bank bjb Akselerasi Pengembangan Bisnis melalui Kemitraan Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

Kamis, 25 Juni 2026 09:39
Pendidikan Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 25 Juni 2026 09:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPJS Ketenagakerjaan Banten

Fraksi Gerindra Pastikan Bau Sampah di Ciwedus Berasal dari TPSA, Minta DLH Cilegon Siapkan Solusi

by Agung S Pambudi
Kamis, 25 Juni 2026 11:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon meyakini bau sampah yang dikeluhkan warga di wilayah Ciwedus berasal dari Tempat...

BPJS Ketenagakerjaan Banten

BPJS Ketenagakerjaan Banten Dorong Kepesertaan Pekerja Informal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 25 Juni 2026 11:04

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Banten, terus berupaya mendorong pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak