SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi. Terdakwa korupsi Kerjasama Kepelabuhan tahun 2019-2025 tersebut kini dihukum 6 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 4 tahun.
“Berdasarkan amar putusan banding, terdakwa Isbandi divonis 6 tahun penjara,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochammad Ichwanudin dikonfirmasi Senin 6 Juli 2026.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis 25 Juni 2026. Majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya juga memberikan hukuman tambahan terhadap petinggi BUMD milik Pemkab Serang tersebut berupa denda Rp150 juta subsider 150 hari dan uang pengganti Rp5,7 miliar subsider 2 tahun. “Untuk denda dan yang pengganti sama dengan putusan tingkat pertama,” kata Ichwanudin.
Sementara, vonis terhadap Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) tidak berubah. Ia tetap dihukum pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari dan uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan.
Keduanya menurut majelis hakim tingkat banding terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Ichwanudin.
Berdasarkan vonis PN Serang yang dibacakan pada Senin 4 Mei 2026 malam, kerjasama kepelabuhan antara PT SBM dengan PT ITAI tersebut tidak berjalan sampai dengan akhir kerjasama. Meski tidak berjalan sampai selesai, kedua terdakwa disebut menerima uang lebih dari Rp 4 miliar. Rinciannya, Isbandi Rp 4,7 miliar dan Cakrabirawa Rp 250 juta.
Anggota Majelis Hakim Heryanti menyebutkan, pencairan uang tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan perseroan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kedua terdakwa kata dia telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. “Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Editor : Rostinah











