SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Marketing Supervisor Perumahan Cilegon Land, Dio Denise, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penggelapan dana pembayaran rumah milik tujuh konsumen. Nilai kerugian yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp375,9 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Dio didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diangkat sebagai Marketing Supervisor Proyek Perumahan Cilegon Land milik PT Citra Mutiara Berlian Abadi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 016B/CMBA/PT/KPTS/I/2024 tertanggal 28 Januari 2024. Jabatan tersebut efektif dijalankan sejak 1 Februari 2024 dengan gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Sebagai Marketing Supervisor, terdakwa memiliki kewenangan melakukan pemasaran, menerima pembayaran dari konsumen, memproses transaksi penjualan rumah maupun tanah, serta menyetorkan seluruh pembayaran ke bagian keuangan perusahaan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga selama periode Maret 2024 hingga Maret 2026 terdakwa menerima pembayaran dari tujuh konsumen untuk pembelian rumah, tanah hook, maupun renovasi rumah. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Yudi Guntara.
“Ketujuh konsumen tersebut masing-masing diketahui melakukan pembayaran dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp166 juta,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip, Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah PT Citra Mutiara Berlian Abadi melakukan audit internal terhadap transaksi keuangan proyek Perumahan Cilegon Land pada April 2026. Hasil audit menemukan adanya sejumlah pembayaran konsumen yang tidak tercatat masuk ke kas perusahaan.
Setelah dilakukan penelusuran, seluruh transaksi yang bermasalah disebut berada di bawah tanggung jawab terdakwa. Total dana yang diduga tidak disetorkan kepada perusahaan mencapai Rp375,9 juta.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersebut, PT Citra Mutiara Berlian Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp375,9 juta,” ujar JPU dalam surat dakwaannya.
Editor: Mastur Huda











