SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aria Ramadhani alias Bawuk didakwa menjadi kurir sekaligus penyebar narkotika jenis sabu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut berawal pada Februari 2026. Pada saat itu, terdakwa dihubungi Lukas (DPO) melalui telepon seluler dan ditawari pekerjaan sebagai penyebar sabu.
“Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan diminta menyebarkan 30 paket kecil sabu di sejumlah titik di sekitar wilayah Jombang Wetan, Kota Cilegon,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.
Setelah seluruh paket berhasil disebarkan, terdakwa menerima upah sebesar Rp1 juta yang kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa hari kemudian, Lukas kembali menawarkan pekerjaan serupa dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik lokasi penyebaran. Terdakwa kembali menyetujuinya.
Pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa diperintahkan mengambil satu paket berisi 115 paket kecil sabu yang disimpan di pinggir jalan kawasan Al-Islah Barokah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. “Selanjutnya terdakwa menyebarkan paket-paket tersebut sesuai arahan Lukas hingga tersisa sembilan paket,” kata JPU.
Sisa sembilan paket sabu itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah kontrakannya sambil menunggu instruksi berikutnya dari Lukas. Namun, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Link Pagebangan, Kota Cilegon.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,59 gram atau berat netto sekitar 1,42 gram, sembilan bungkus microtube, satu plastik klip, serta satu unit telepon seluler merek Vivo. Seluruh barang bukti ditemukan di kantong celana terdakwa,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Aria Ramadhani alias Bawuk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Bayu Mulyana










