slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Fahmi by Fahmi
12-07-2026 10:18:49
in Hukum
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aria Ramadhani alias Bawuk didakwa menjadi kurir sekaligus penyebar narkotika jenis sabu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut berawal pada Februari 2026. Pada saat itu, terdakwa dihubungi Lukas (DPO) melalui telepon seluler dan ditawari pekerjaan sebagai penyebar sabu. 

“Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan diminta menyebarkan 30 paket kecil sabu di sejumlah titik di sekitar wilayah Jombang Wetan, Kota Cilegon,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.

Setelah seluruh paket berhasil disebarkan, terdakwa menerima upah sebesar Rp1 juta yang kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa hari kemudian, Lukas kembali menawarkan pekerjaan serupa dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik lokasi penyebaran. Terdakwa kembali menyetujuinya.

Baca Juga :

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa diperintahkan mengambil satu paket berisi 115 paket kecil sabu yang disimpan di pinggir jalan kawasan Al-Islah Barokah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. “Selanjutnya terdakwa menyebarkan paket-paket tersebut sesuai arahan Lukas hingga tersisa sembilan paket,” kata JPU. 

Sisa sembilan paket sabu itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah kontrakannya sambil menunggu instruksi berikutnya dari Lukas. Namun, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Link Pagebangan, Kota Cilegon.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,59 gram atau berat netto sekitar 1,42 gram, sembilan bungkus microtube, satu plastik klip, serta satu unit telepon seluler merek Vivo. Seluruh barang bukti ditemukan di kantong celana terdakwa,” tutur JPU. 

Atas perbuatannya, Aria Ramadhani alias Bawuk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kurir sabusabu Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Next Post

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Related Posts

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Kabupaten Serang

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 17:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Sapei didakwa menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seorang perempuan berinisial Iz yang kini...

Read moreDetails

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Januari–Agustus 2025, 63 Tersangka Narkotika Ditangkap Polres Cilegon

Kurir yang Selundupkan Narkoba Melalui Bra Ternyata Sudah Berhasil Bawa Sabu Senilai Rp 33 Miliar

Selundupkan Sabu Rp3,6 Miliar Melalui Bra, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polres Serang

Kurir Sabu di Pandeglang Simpan Sabu di Depan Kantor Kecamatan Karangtanjung

Next Post
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak