LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut, demi menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Salah satu langkahnya dengan mencari wajib pajak (WP) baru. Sebab, Pemkab Lebak kehilangan PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp5 miliar karena program pembebasan pajak untuk lahan kurang dari 5.000 meter persegi yang khusus digunakan untuk persawahan.
“Ya, Badan Pendapatan Daerah sudah mendapatkan 59 wajib pajak badan usaha baru untuk tahun ini,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, Senin 13 Juli 2026.
Halson mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin menambah beban masyarakat kurang mampu. Untuk itu, puluhan WP baru tersebut dari berbagai sektor dengan potensi pendapatan pajak yang cukup besar dalam memberikan kontribusi bagi PAD.
“Saya minta kepada Bapenda agar yang besar-besar saja nilainya supaya juga biaya yang dikeluarkan untuk menagih juga tidak terlalu besar. Ya macam-macam lah, termasuk pajak hiburan walaupun tantangannya tidak mudah,” kata Halson.
Selain membidik yang baru, Bapenda juga memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut dari para WP yang lama dengan melakukan validasi ulang.*
Editor : Krisna Widi Aria











