KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang untuk mendukung upaya pemulihan keuangan negara senilai Rp247.937.141.
Penyerahan SKK diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eko Edi Purwanto, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kewenangan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.
“Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











