SERANG – Ditemui setelah audiensi dengan Kiai dan Santri yang tergabung dalam Jamiyatul Muslimin Provinsi Banten terkait perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengaku akan menghentikan aktivitas perusahaan air tersebut.
“Kami menerima audiensi berkaitan dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang dan Pandeglang atas aktivitas perusahaan air yang mengakibatkan penyusutan air. Kami lihat ada peraturan-peraturan yang belum memenuhi unsur investasi tersebut. Tadi kami sepakat melalui unsur pimpin untuk melakukan penekanan kepada Gubernur Banten untuk memberhentikan aktivitas pabrik,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Rabu (11/11/2015).
Menurut Asep, PT Tirta Fresindo Jaya boleh melakukan aktivitas perusahaan di tempat lain yang diperkenankan untuk melakukan aktivitas perusahaan. “Bisa di tempat lain yang memang sesuai dan tidak merusak lingkungan,” kata Asep.
Sementara itu, mewakili santri dan kiai, H Matin Syarkowi mengungkapkan, rombongan sengaja menyambangi DPRD karena PT Tirta Fresindo Jaya telah melakukan perusakan lingkungan dengan menimbun sumber-sumber air di sekitar perusahaan yang berlokasi di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan di Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Sebagai materi yang tidak bisa terbarukan dan tidak tergantikan. Selain itu sebagai komponen penting bagi kebutuhan manusia, maka dengan dasar itu kami masyarakat Banten tidak menghendaki perusahaan atau investor yang merusak lingkungan,” kata salah satu peserta aksi, H Matin Syarkowi.
Menurut Matin, pihaknya pun meminta Pemprov agar tidak memberikan izin atau merekomendasikan izin bagi investor yang bergerak pada bidang produksi air bawah tanah di seluruh wilayah Banten. Khususnya zona-zona serapan air, rawan longsor dan zona lindung geologi,” kata Matin. (Bayu)








