SERANG – Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku ditanya-tanya hal yang terkait suap pembentukan Bank Banten oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di gedung KPK. Salah satunya yaitu soal permintaan uang suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten kepada Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.
“Di KPK saya dimintai sejumlah keterangan tentang bagaimana proses pembentukan Bank Banten. Kemudian apakah ada permintaan uang dari dewan? Betul ada permintaan ke Pak Ricky, tapi jelas saya larang,” kata Rano, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga : Tiba di KPK, Rano Karno Langsung Diperiksa
Rano pun mengaku juga dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pembentukan Bank Banten, akuisisi Bank Pundi dan berapa sahamnya yang diambil serta permintaan uang dari anggota DPRD Banten.
“Saya jelaskan, untuk mengakuisi sebuah bank kita harus menjadi pengendali di bank itu dan itu syaratnya harus menguasai sahamnya di atas 50 persen dong! Sebab dengan menjadi pemegang saham kita bisa akuisisi bank dan nanti berubah namanya jadi Bank Banten,” jelasnya.
Kalau ngggak bisa berubah, lanjut dia, kita nggak bakal ambil. Tepatnya berapa persen saham yang harus diambil? Porsinya harus di atas 50 persen dan itu tergantung bagaimana nanti jika sudah ada kesepakatan. Selama ini belum ada kesepakatan mengakusisi bank pundi.
Sebelumnya, hari ini Gubernur Banten, Rano Karno, memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan seputar kasus hukum yang terjadi pada Direktur PT BGD, Ricky Tampinongkol dan dua anggota DPRD Banten, SM Hartono serta FL Tri Satya Santosa. (Bayu)








