TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Antasari Azhar, meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
Ia menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
Jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD, Tangerang Selatan, setelah salat Ashar. Selanjutnya, keluarga akan membawa jenazah menuju San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan sore ini.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga dikenal sebagai kuasa hukum almarhum.
“Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman jaksa lain dan pengurus Masjid Assyarif. Memang akan dilaksanakan salat jenazah Pak Antasari bada Ashar,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu siang, dikutip dari disway.id.
Boyamin, yang juga jamaah di masjid yang sama, menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya sosok yang pernah memimpin lembaga antirasuah tersebut.
“Saya juga jamaah di Masjid Assyarif itu. Jadi memang dipastikan Pak Antasari meninggal. Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yang salahnya, dan kita doakan semoga beliau mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” tuturnya lirih.
Profil dan Perjalanan Karier Antasari
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari pasangan Azhar Hamid dan Asnani. Masa kecilnya dihabiskan di Belitung sebelum pindah ke Jakarta untuk menempuh pendidikan SMP dan SMA.
Ia menamatkan pendidikan tinggi di Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, pada 1981. Semasa kuliah, Antasari aktif di berbagai organisasi, antara lain Ketua Senat Mahasiswa, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, dan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Selain itu, Antasari menambah pengalaman dengan mengikuti sejumlah pelatihan, seperti Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, dan Investigation for Environment Law di EPA, Melbourne.
Antasari memulai kariernya sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Kehakiman, pada 1981. Ia kemudian menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selama bertugas, Antasari menempati berbagai posisi penting, di antaranya:
Jaksa fungsional Kejari Tanjung Pinang (1989–1992)
Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung (1992–1994)
Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat (1994–1996)
Kajari Baturaja (1997–1999)
Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung (1999–2000)
Kabid Hubungan Media Massa Kejagung (2000)
Kajari Jakarta Selatan (2000–2007)
Menjabat Ketua KPK dan Kasus Kontroversial
Antasari terpilih sebagai Ketua KPK pada 2007 setelah mengungguli Chandra M. Hamzah dalam pemungutan suara di DPR.
Di masa kepemimpinannya, KPK melakukan sejumlah operasi besar. Di antaranya penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI, serta Al Amin Nur Nasution terkait izin pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Namun, karier Antasari berhenti setelah terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menuai kontroversi publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Antasari secara tetap dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
Sosok yang Penuh Dinamika
Meski perjalanan kariernya berliku, banyak pihak mengenang Antasari sebagai sosok tegas dan berani dalam pemberantasan korupsi. Setelah bebas, ia menjalani kehidupan sederhana dan aktif berbicara mengenai nilai kejujuran serta keadilan hukum di Indonesia.
Kini, bangsa kehilangan salah satu tokoh hukum yang sempat menjadi ikon pemberantasan korupsi di era reformasi.
Editor: Aas Arbi











