SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat desa di Provinsi Banten sebagai desa percontohan antikorupsi Banten. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya nasional membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Empat desa yang ditunjuk sebagai desa percontohan antikorupsi Banten meliputi Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan penunjukan empat desa ini menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat nilai integritas di tingkat desa.
“Empat desa ini telah memenuhi berbagai indikator penilaian KPK, mulai dari transparansi pengelolaan keuangan, akuntabilitas publik, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan,” ujar Berly, Jumat 17 Oktober 2025.
Berly menegaskan pembentukan desa percontohan antikorupsi Banten merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kejujuran dan tanggung jawab sejak akar pemerintahan.
“Desa menjadi lokus pembangunan sekaligus ruang pembelajaran bagi masyarakat. Jika desa bersih, pembangunan nasional akan berjalan lebih baik,” tambahnya.
Provinsi Banten sebelumnya sudah memiliki satu Desa Antikorupsi, yakni Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, yang ditetapkan pada 2023. Dengan tambahan empat desa baru ini, kini Banten memiliki lima desa percontohan antikorupsi Banten.
“Pada 2026, kami menargetkan minimal satu desa antikorupsi di setiap kecamatan di empat kabupaten. Ini bentuk nyata dukungan Pemprov Banten terhadap gerakan nasional antikorupsi,” ujar Berly.
DPMD Banten bersama Inspektorat Daerah dan KPK terus menyosialisasikan serta membina desa-desa terpilih. Mereka menggandeng tokoh masyarakat, ulama, dan relawan antikorupsi agar nilai-nilai integritas semakin mengakar di desa.
Editor: Aas Arbi











