JAKARTA – Ketua Makahmah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taufiequrahman Ruki menginginkan ada perubahan nama partainya. Keinginan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disampaikan saat Silaturahmi dan Taaruf DPP PPP di Jakarta, Kamis (28/4).
Acara itu dihadiri Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dan pengurus DPP PPP lainnya. “Izinkan saya mengubah nama PPP menjadi partai pemenang pemilu,” kata Ruki saat memberikan sambutan, dilansir JawaPos.com.
Karena jika ke depan PPP bisa menghilangkan dan membuang perilaku menyimpang mulai dari tingkat bawah hingga tinggi, maka tidak ada salahnya berharap menang pada Pemilu 2019.
“Kalau sudah pernah meraih ranking dua pada pemilu yang lalu, apa salahnya ke depan kita targetkan nomor satu,” katanya disambut tepuk tangan.
Menurutnya, ada sesuatu yang hilang di republik ini. Yakni kepercayaan. Rakyat tidak percaya, pemerintah mampu membawa republik ini ke arah yang lebih makmur.
Rakyat juga tidak percaya anggota DPR akan mewakili kepentingannya. Kemudian yang dikhawatirkan lagi ketika kepercayaan seorang santri kepada kiainya hilang.
“Begitu juga anggota partai kita. Jika ketidakpercayaan ini sudah hilang. Itu sudah berbahaya. Bisa chaos negeri ini. Ini yang harus kita cegah. Mari rebut kembali kepercayaan umat kepada partai kita,” tegas Ruki.
Menurut Ruki, memang tidak bisa marah kalau orang tidak percaya. Namun, jawaban ketidakpercayaan itu cuma satu, yakni kerja.
“Kerja benar, kerja baik dan kerja keras. Mari kerja menjalankan roda organisasi ini dalam rangka merebut kembali kepercayaan umat kepada PPP,” ajak Ruki.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasona Laoly dengan resmi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang susunan personalian dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2016-2021.
“Ini adalah hasil Muktamar VIII di Pondok Gede beberapa waktu lalu. Kepengurusan ini dengan Ketua Umum Romahurmuzy dan Sekretaris Jendral Pak Arsul Sani,” tegas Yasona, Rabu (27/4) di Kantor KemenkumHAM.
Dengan demikian, kata dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang diaktifkan kembali dengan tugas untuk melaksanakan Muktamar VIII yang demokratis, berkeadilan dan rekonsiliatif, sudah tidak berlaku. “Dihentikan dengan kepengurusan (PPP Hasil Muktamar VIII) ini,” tandasnya.
Menurut Yasona, pihaknya juga memantau, kepengurusan yang masuk sudah sangat akomodatif bahkan sangat melebar karena banyaknya jumlah yang ada. Kepengurusannya mengakomodasi dari Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta. (JPG)








