SERANG – Setelah diberikan penjelasan mengenai form laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Deputi Pencegahan KPK RI, seluruh anggota DPRD Kota Serang dua pekan mendatang bakal menyelesaikan isian formulir tersebut. Padahal sebelumnya mereka takut salah mengisi.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin kepada wartawan usai mengikuti asistensi pengisian form LHKPN Anggota DPRD Kota Serang, Kamis (28/4/2016).
“Dua minggu setelah ini, kami sepakati untuk menyerahkan LHKPN. Kalau dilihat tadi dari pemaparan KPK, itu lebih pada tergantung niat masing-masing pribadi anggota DPRD,” kata Subadri.
Subadi mengaku, hampir seluruh anggota DPRD, pada awalnya pada takut salah, tapi setelah dijelaskan mudah-mudahan semua bisa melakukan pengisian.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini anggota DPRD segera menyerahkan LHKP,” kata Subadri.
Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksanaan LHKPN, Deputi Pencegahan KPK Jeji Azizy mengakui bila Anggota DPRD Kota Serang sepakat dua pekan ke depan untuk menyelesaikan pengisian form KPK A dan B, dan dilaporkan secara bersama-sama.
“Tadi kesepakatannya, para anggota DPRD akan melaporkan LHKPN secara bersama-sama. Kita tidak bisa mempublis, itu nanti menjadi kewenangan Sekwan (Sekretaris Dewan-red),” paparnya.
“Sebagian besar pada takut salah. Padahal dalam pengisian form LHKPN ini tidak ada sanksi dari KPK, tetapi sanksinya diserahkan kepada pimpinannya,” kata Azizy.
Azizy menjelaskan, bahwa untuk DPRD Kota Serang pada umumnya baru menyampaikan form KPK model A (laporan harta pertama). Sedangkan pihaknya tadi menerima 3 form KPK B (laporan penambahan harta kekayaan).
“Saat ini memang hanya bimbingan teknis kesulitan, dan kemudahannya sudah, formulir atau dokumen pendukung. Harta kita punya apa, tinggal disesuaikan dengan form,” paparnya.
Apabila ada anggota DPRD yang tidak sesuai pengisian formnya, Azizy menjelaskan, hal itu dapat diketahui setelah pihaknya melakukan penyesuaian terhadap data yang diberikan oleh anggota DPRD. (Fauzan Dardiri)