slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penambangan Pasir Liar di Pontang Digerebek

Redaksi by Redaksi
29-07-2016 14:06:18
in Berita Utama, Featured, Hukum
Penambangan Pasir Liar di Pontang Digerebek
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PONTANG – Penambangan pasir liar di Kampung Katiban, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Kamis (28/7). Jika sebelumnya penertiban gagal, kali ini sejumlah barang bukti diamankan Satpol PP Kabupaten Serang.

Pantauan Radar Banten, petugas tiba di lokasi penggerebekan sekira pukul 10.30 WIB dengan membawa satu mobil patroli dan beberapa sepeda motor. Saat petugas datang, aktivitas penambangan sedang berlangsung. Beberapa pekerja penambangan pasir liar yang sadar dengan kedatangan petugas lari ketakutan hingga meninggalkan peralatan penambangan yang biasa digunakan.

Baca Juga :

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Di lokasi penggerebekan, ada tiga unit pikap yang sedang siaga untuk mengangkut hasil penambangan pasir liar tersebut. Sisa-sisa pengangkutan pun masih menggunduk di area penambangan. Di penampungan yang dilingkari dengan bambu juga terdapat genangan air keruh. Petugas yang datang langsung menyisir area penambangan di pertengahan pemukiman warga itu.

Kurang lebih 50 meter dari tempat penampungan pasir terdapat mesin penyedot yang ditinggalkan pegawai penambangan. Sepanjang jarak tersebut terdapat bentangan slang yang menghubungkan penyedot pasir ke tempat penampungan hasil penambangan. Petugas pun langsung membongkar mesin yang digunakan penambang. Selain itu, sejumlah alat bantu penambangan disita Satpol PP.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Asep Pelita Jaya mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk yang kedua kali. Sebelumnya pada Juni, Satpol PP gagal karena informasi penertiban bocor. “Ini (penambangan pasir liar-red) sebetulnya sudah lama. Waktu bulan puasa informasi bocor, jadi tidak tertangkap tangan,” ujar Acep kepada Radar Banten, Kamis (28/7).

Acep mengaku telah mengantongi nama pelaku atau dalang dari penambangan pasir liar itu. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku yang dimaskud. Itu setelah memeriksa beberapa saksi. Acep pun meyakini penambangan tersebut dilakukan secara ilegal. “Saya kira ini tidak punya izin. Apalagi, izin lingkungan pun tidak ada,” tegasnya terkait dengan penambangan.

Jika upaya pemanggilan tidak digubris, akan dilakukan penjemputan paksa terhadap pelaku dengan melibatkan Polres Serang. Tindakan itu sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku. “Akan ada pemanggilan khusus, kita sudah punya penyidiknya akan diproses,” katanya. Pemilik penambangan tersebut terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Arif Ahmad Rifa’i mengajak semua warga untuk memberantas penambangan pasir liar. “Jika ada penambangan ilegal dan dapat merugikan warga, jangan segan untuk melaporkan ke kami. Harus kita tindak bersama-sama,” ajaknya. (Irfan M/Radar Banten)

Tags: Tambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menteri Pariwisata Arief Yahya: Mari Jo ke Manado!

Next Post

Bupati Serang Siap Beri Modal, Asal Pekerjakan Warga Lokal

Related Posts

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

by Fahmi
Minggu, 22 Februari 2026 21:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak,...

Read moreDetails

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Polda Banten Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lebak, Dua Bos Jadi Tersangka

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

15 Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang Pasir di Lebak, Dua Bos Tambang Jadi Tersangka

Kawasan Perhutani di Lebak Dijadikan Tempat Pertambangan Pasir Ilegal, Polda Banten Turun Tangan 

Next Post
Bupati Serang Siap Beri Modal, Asal Pekerjakan Warga Lokal

Bupati Serang Siap Beri Modal, Asal Pekerjakan Warga Lokal

Terisolir Empat Hari, Enam Kampung di Mancak Seperti Kampung Mati

Penyebab Banjir Bandang karena Penebangan Pohon Sudah Tak Terkendali

Desa Sukasenang di Lebak Jadi Desa Vokasi

Desa Sukasenang di Lebak Jadi Desa Vokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Selasa, 26 Mei 2026 08:30

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

Selasa, 26 Mei 2026 08:25

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 08:24
Muscab ppp banten

DPC PPP se-Provinsi Banten Gelar Muscab di Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 08:02

Polda Banten Lanjutkan Penilaian Lomba SPPG Polri 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Gizi untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:56
bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

Selasa, 26 Mei 2026 07:49

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Selasa, 26 Mei 2026 08:30

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

Selasa, 26 Mei 2026 08:25

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 08:24
Muscab ppp banten

DPC PPP se-Provinsi Banten Gelar Muscab di Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 08:02

Polda Banten Lanjutkan Penilaian Lomba SPPG Polri 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Gizi untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:56
bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

Selasa, 26 Mei 2026 07:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

by Eko Fajar
Selasa, 26 Mei 2026 08:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencetak debut impresif pada ajang Moto3...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak