SERANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meminta dua bakal calon yang lolos verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, Yayan Sofyan- Ratu Enong dan Achamd Dimyati Natakusmah-Yemmelia diminta segera menyerahkan struktur tim sukses.
“Bakal paslon jalur perseorangan harus segera menyerahkan struktur tim sukses hingga ke tingkat desa, karena sampai saat ini kami belum menerima,” ungkap Komisioner KPU Banten Pokja Verifikasi Dukungan Syaeful Bahri, Kamis (11/8).
Syaeful beralasan, tim sukses ini dibutuhkan untuk mengantisipasi tidak adanya orang yang memberikan dukungan untuk melakukan verifikasi faktual. Tim sukses memudahkan petugas KPU melakukan verifikasi faktual.
“18-21 Agustus, KPU mengirimkan formulir B1-KWK (bukti dukungan-red), ke KPU Kabupaten/Kota dan pada 24 Agustus hingga 6 September dilakukan verifikasi faktual, oleh PPS yang disampaikan melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai PKPU 4 tahun 2016 tentang tahapan verifikasi faktual terhadap B1-KWK terhadap bakal calon yang lolos administrasi,” katanya.
“Verifikasi faktual adalah membuktikan apakah pendukung yang menyatakan dirinya mendukung dengan menyerahkan fotokopi KTP dan tanda tangan apakah benar-benar mendukung, dengan metode sensus, sesuai dengan alamatnya masing-masing,” sambung Syaeful, sambil menjelaskan tahapan ini sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mekanisme kerja PPS dalam melakukan verifikasi faktual selama 10 hari kerja.
Diketahui, setelah lolos verifikasi hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, Yayan-Enong dan Dimyati-Yemmilia pada 10-17 Agustus, KPU melakukan penelitian administrasi, mencocokkan dokumen antara daftar nama dukungan dengan KTP, dengan cara manual oleh petugas administrasi dan Sistem Informasi Pencalonan, untuk verifikasi dukungan ganda. (Fauzan Dardiri)









