SERANG – KPU Banten diminta lebih mengonsolidasikan jajarannya dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017.
Dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten ke PPK Serang, KPU Banten terkesan melempar begitu saja segala beban tugas ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi kepada wartawan, Selasa (23/8). Kata Pramono,
pihaknya mendapatkan beberapa temuan di lapangan.
“Pertama, PPK dan PPS tidak mendapatkan daftar nama yang teridentifikasi ganda hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Banten beberapa waktu lalu,” kata Pramono.
Kedua, lanjut Pramono, tidak adanya rekap nama-nama pendukung yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi. Hal ini untuk memilah daftar dukungan yang harus di verifikasi faktual dan yang tidak.
“Kondisi ini menambah beban kerja petugas PPK dan verifikator di tingkat PPS yang harus memilah sendiri, dengan limit waktu yang singkat tentu akan berpengaruh pada capaian verifikasi itu sendiri,” kata Pramono.
Pramono juga menilai tidak adanya guidance (petunjuk) dalam proses verifikasi faktual, berupa alat kerja, akan menyulitkan petugas verifikator, baik yang dilakukan oleh PPS, terlebih petugas yang direkrut dari petugas RT/RW.
Pramono menilai kondisi tersebut akan berdampak buruk pada pelaksanaan verifikasi faktual, sehingga kredibiltas penyelenggaraan teknis pilkada dipertanyakan.
Menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, Bawaslu menekankan pengawas jajaran di bawahnya dari mulai Panwascam hingga pengawas lapangan (PPL) untuk intensif melakukan pengawasan melekat secara sensus terhadap proses verifikasi faktual per KTP.
“Sebelum dimulainya proses pengawasan verifikasi faktual, petugas PPL dan Panwascam yang dilibatkan dalam pengawasan faktual untuk meminta daftar kunjungan verifikasi dan daftar kunjungan ini sebagai alat kontrol pengawasan,” katanya.
Diketahui, KPU Banten selesai melakukan verifikasi administrasi, selanjutnya melakukan verifikasi faktual terhadap dua bakal paslon yaitu Yayan Sofyan-Enong dan Achmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia akan dilakukan pada 24 Agustus hingga 6 September 2016. (Fauzan Dardiri)










