slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Redaksi by Redaksi
22-09-2016 11:26:27
in Berita Utama, Umum
Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menunjukkan tanda batas pembongkaran, Rabu (21/9).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KIBIN – Deretan bangunan permanen yang mayoritas difungsikan menjadi rumah toko (ruko) dan kios di Jalan Serang-Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, terancam dibongkar. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Pantauan Radar Banten, ratusan ruko dan kios yang berjejer di tanah milik negara itu masih aktif digunakan sebagai tempat berjualan. Ruko atau kios yang melanggar aturan ditandai dengan piloks dan direncanakan akan dibongkar. Tanda itu merupakan hasil pengukuran jarak bangunan dari Jalan Serang-Jakarta.

Baca Juga :

Program TJSL Kesehatan Masyarakat PT SGPJB di Desa Bojonegara, Siapkan Generasi Sehat Bebas Stunting

Pembangunan SDN Inpres Cikeusal Kembali Gagal, Enam Tahun Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak

Dikunjungi Gubernur Banten, Perumahan Bumi Nagara Lestari Suguhkan Hunian Layak dan Nyaman

Pembangunan SDN Inpres Cikeusal Tak Bisa Dilakukan Tahun ini

Tanda itu pun mengundang perhatian pemilik bangunan yang berjejer di daerah Pasar Tambak tersebut. Beberapa dari mereka saling mempertanyakan kapan pembongkaran akan dilakukan. “Ini ada tanda berarti mau dibongkar ya, kapan ya dibongkarnya?” ujar Puji, warga Kecamatan Kibin yang mengaku memiliki ruko dengan jarak kurang 18 meter dari sebadan jalan.

Puji tidak mempersoalkan jika bangunan miliknya dibongkar. Namun, Pemkab Serang memberitahukan terlebih dahulu sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Tidak apa-apa, memang berdiri (bangunan) bukan di tanah sendiri ini,” ujar Puji yang sehari-hari berjualan minuman di gedung yang terancam dibongkar itu.

Puji mengaku bingung harus berjualan di mana jika eksekusi pembongkaran dilakukan. Sebab, tidak memiliki lahan sendiri yang dianggap strategis untuk dijadikan tempat berjualan. “Dari mana lagi, mencukupi kebutuhan makan cuma dari berdagang. Seharusnya disediakan tempat yang baru,” harapnya.

Pelaksana Bidang Perizinan Tertentu BPTPM Kabupaten Serang Nanang Suherman mengatakan, pengukuran jarak antara badan jalan dan bangunan sudah dilakukan sebelum eksekusi penertiban. “Sekira tiga hari sebelum penertiban,” ujar Nanang kepada Radar Banten, Rabu (21/9).

Nanang menegaskan, bangunan permanen yang keberadaannya 18 meter dari badan Jalan Serang-Jakarta dipastikan tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah milik negara. Dengan demikian, eksekusi pembongkaran sah menurut aturan. “Tapi, yang berhak untuk membongkar bangunan tanpa izin kan itu Satpol PP Kabupaten Serang,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen yang berjarak 18 meter dari badan jalan. “Kami sebagai penegak aturan selalu siap, apalagi ini amanat perda,” ujar Acep saat melakukan monitoring hasil eksekusi penertiban di Kecamatan Kibin.

Namun, kata dia, sesuai perda ada mekanisme atau tahap yang harus dilakukan sebelum pembongkaran dilakukan. Salah satunya, memberikan surat imbauan kepada pendiri bangunan dan peringatan. “Kita juga harus memberikan kesempatan pada pemilik untuk membongkar sendiri seusai dengan waktu yang ditentukan,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)

Tags: kabupaten serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ribuan Pendukung WH-Andika Menyemut di Lapangan Tembong

Next Post

Anggaran Pilgub Banten Tahap II Disetujui Rp120 Miliar

Related Posts

Program TJSL Kesehatan Masyarakat PT SGPJB di Desa Bojonegara, Siapkan Generasi Sehat Bebas Stunting
Bisnis

Program TJSL Kesehatan Masyarakat PT SGPJB di Desa Bojonegara, Siapkan Generasi Sehat Bebas Stunting

by Abdul Rozak
Jumat, 14 November 2025 19:10

SERANG – Kamis (13/09), Bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional ke-61, PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (PT SGPJB) melaksanakan...

Read moreDetails

Pembangunan SDN Inpres Cikeusal Kembali Gagal, Enam Tahun Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak

Dikunjungi Gubernur Banten, Perumahan Bumi Nagara Lestari Suguhkan Hunian Layak dan Nyaman

Pembangunan SDN Inpres Cikeusal Tak Bisa Dilakukan Tahun ini

Agar Tak Jadi Pengaruh Buruk, Truk yang Langgar Jam Operasional Harus Ditertibkan

Pemkab Serang Siapkan Mitigasi Bencana untuk Hadapi Potensi Megathrust

Pemerintah Serang Dinilai Belum Maksimal Siapkan Mitigasi Bencana Hadapi Potensi Megathrust di Kabupaten Serang

Truk Tambang di Kabupaten Serang Langgar Aturan Jam Operasional, Masyarakat Ancam Gelar Aksi Demo

Bidan Puskesmas Pontang Dapat SP 2 Akibat Ucapkan Kata Tak Pantas ke Pasien

Dewan Berharap Pejabat yang Terpilih di Open Bidding Sesuai Kompetensi

Next Post

Anggaran Pilgub Banten Tahap II Disetujui Rp120 Miliar

Solo City Jazz 2016 Bakal Hebohkan Taman Balekambang

Solo City Jazz 2016 Bakal Hebohkan Taman Balekambang

Mitsubishi Serang Gelar Dealer Auto Show

Mitsubishi Serang Gelar Dealer Auto Show

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

Sabtu, 15 November 2025 10:19
Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

Sabtu, 15 November 2025 10:00
Duh, Ternyata Baru 1 Dapur SPPG di Pandeglang yang Kantongi Izin Higienitas

Duh, Ternyata Baru 1 Dapur SPPG di Pandeglang yang Kantongi Izin Higienitas

Sabtu, 15 November 2025 09:55
Presiden Prabowo Sumbang Ratusan Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Tangerang

Presiden Prabowo Sumbang Ratusan Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Tangerang

Sabtu, 15 November 2025 09:50
Buru Rumah Murah? Simak 7 Tips Ampuh Biar Nggak Salah Pilih

Buru Rumah Murah? Simak 7 Tips Ampuh Biar Nggak Salah Pilih

Sabtu, 15 November 2025 08:05
Pemkot Serang Akan Sediakan 2 Lokasi Kantong Parkir Pengunjung di Kawasan Royal

Pemkot Serang Akan Sediakan 2 Lokasi Kantong Parkir Pengunjung di Kawasan Royal

Sabtu, 15 November 2025 07:34
Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

Sabtu, 15 November 2025 10:19
Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

Sabtu, 15 November 2025 10:00
Duh, Ternyata Baru 1 Dapur SPPG di Pandeglang yang Kantongi Izin Higienitas

Duh, Ternyata Baru 1 Dapur SPPG di Pandeglang yang Kantongi Izin Higienitas

Sabtu, 15 November 2025 09:55
Presiden Prabowo Sumbang Ratusan Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Tangerang

Presiden Prabowo Sumbang Ratusan Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Tangerang

Sabtu, 15 November 2025 09:50
Buru Rumah Murah? Simak 7 Tips Ampuh Biar Nggak Salah Pilih

Buru Rumah Murah? Simak 7 Tips Ampuh Biar Nggak Salah Pilih

Sabtu, 15 November 2025 08:05
Pemkot Serang Akan Sediakan 2 Lokasi Kantong Parkir Pengunjung di Kawasan Royal

Pemkot Serang Akan Sediakan 2 Lokasi Kantong Parkir Pengunjung di Kawasan Royal

Sabtu, 15 November 2025 07:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

Anggota Dewan Sebut CSR di Kabupaten Tangerang Belum Sentuh Akar Rumput

by Mulyadi
Sabtu, 15 November 2025 10:19

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dicky Setiawan menyebut bahwa Realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) belum menyentuh akar rumput....

Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

Timnas Indonesia U-23 vs Mali U-23, Persiapan Jelang SEA Games

by Nurandi
Sabtu, 15 November 2025 10:00

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebagai persiapan terakhir menuju SEA Games 2025 di Thailand, Timnas Indonesia U‑23 akan menjalani dua uji coba...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak