slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Redaksi by Redaksi
22-09-2016 11:26:27
in Berita Utama, Umum
Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menunjukkan tanda batas pembongkaran, Rabu (21/9).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KIBIN – Deretan bangunan permanen yang mayoritas difungsikan menjadi rumah toko (ruko) dan kios di Jalan Serang-Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, terancam dibongkar. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Pantauan Radar Banten, ratusan ruko dan kios yang berjejer di tanah milik negara itu masih aktif digunakan sebagai tempat berjualan. Ruko atau kios yang melanggar aturan ditandai dengan piloks dan direncanakan akan dibongkar. Tanda itu merupakan hasil pengukuran jarak bangunan dari Jalan Serang-Jakarta.

Baca Juga :

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Tanda itu pun mengundang perhatian pemilik bangunan yang berjejer di daerah Pasar Tambak tersebut. Beberapa dari mereka saling mempertanyakan kapan pembongkaran akan dilakukan. “Ini ada tanda berarti mau dibongkar ya, kapan ya dibongkarnya?” ujar Puji, warga Kecamatan Kibin yang mengaku memiliki ruko dengan jarak kurang 18 meter dari sebadan jalan.

Puji tidak mempersoalkan jika bangunan miliknya dibongkar. Namun, Pemkab Serang memberitahukan terlebih dahulu sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Tidak apa-apa, memang berdiri (bangunan) bukan di tanah sendiri ini,” ujar Puji yang sehari-hari berjualan minuman di gedung yang terancam dibongkar itu.

Puji mengaku bingung harus berjualan di mana jika eksekusi pembongkaran dilakukan. Sebab, tidak memiliki lahan sendiri yang dianggap strategis untuk dijadikan tempat berjualan. “Dari mana lagi, mencukupi kebutuhan makan cuma dari berdagang. Seharusnya disediakan tempat yang baru,” harapnya.

Pelaksana Bidang Perizinan Tertentu BPTPM Kabupaten Serang Nanang Suherman mengatakan, pengukuran jarak antara badan jalan dan bangunan sudah dilakukan sebelum eksekusi penertiban. “Sekira tiga hari sebelum penertiban,” ujar Nanang kepada Radar Banten, Rabu (21/9).

Nanang menegaskan, bangunan permanen yang keberadaannya 18 meter dari badan Jalan Serang-Jakarta dipastikan tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah milik negara. Dengan demikian, eksekusi pembongkaran sah menurut aturan. “Tapi, yang berhak untuk membongkar bangunan tanpa izin kan itu Satpol PP Kabupaten Serang,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen yang berjarak 18 meter dari badan jalan. “Kami sebagai penegak aturan selalu siap, apalagi ini amanat perda,” ujar Acep saat melakukan monitoring hasil eksekusi penertiban di Kecamatan Kibin.

Namun, kata dia, sesuai perda ada mekanisme atau tahap yang harus dilakukan sebelum pembongkaran dilakukan. Salah satunya, memberikan surat imbauan kepada pendiri bangunan dan peringatan. “Kita juga harus memberikan kesempatan pada pemilik untuk membongkar sendiri seusai dengan waktu yang ditentukan,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)

Tags: kabupaten serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ribuan Pendukung WH-Andika Menyemut di Lapangan Tembong

Next Post

Anggaran Pilgub Banten Tahap II Disetujui Rp120 Miliar

Related Posts

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak
Kabupaten Serang

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

by Eko Fajar
Rabu, 24 Juni 2026 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Di tengah padatnya aktivitas sehari-hari, waktu untuk berinteraksi dengan anak sering kali menjadi semakin terbatas. Menjawab kondisi...

Read moreDetails

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Ketua DPRD Banten Dukung Program Bang Andra, Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat

Gedung SDN Inpres Cikeusal Mulai Dibangun

BPKAD Serang Sebut Silpa APBD 2025 Akibat Adanya Aturan Efisiensi Anggaran

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Next Post

Anggaran Pilgub Banten Tahap II Disetujui Rp120 Miliar

Solo City Jazz 2016 Bakal Hebohkan Taman Balekambang

Solo City Jazz 2016 Bakal Hebohkan Taman Balekambang

Mitsubishi Serang Gelar Dealer Auto Show

Mitsubishi Serang Gelar Dealer Auto Show

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu, 24 Juni 2026 17:19
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu, 24 Juni 2026 17:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 24 Juni 2026 18:04

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten terkait percepatan harmonisasi Raperda Penyelenggaraan...

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 24 Juni 2026 17:59

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang periode 2026-2031 yang dilantik di Pendopo Bupati Serang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak