JAKARTA – Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten mengungkapkan komitmennya menjaga netralitas PNS di Banten pada momen pilgub.
“Saya bersikap tidak ke kiri tidak ke kanan, karena memang janji PNS netral,” kata Nata di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10), seperti dilansir Kemendagri.
Selama menggantikan posisi Gubernur Rano Karno, yang cuti di luar tanggungan negara kerena mencalonkan pada Pilgub Banten 2017, Nata Irawan menyatakan akan menjaga pemerintahan agar tetap berjalan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan publik.
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar para Plt Gubernur menjaga kondusivitas daerah, termaksud netralitas aparatur sipil negara (ASN). Terkait dengan netralitas, Tjahjo mengatakan, pada pilkada 2015 lalu, ada seorang pejabat daerah diduga tak netral sehingga dikenakan sanksi.
“Kami dan Menpan RB sudah kompak. Kalau ada PNS yang salahgunakan jabatannya, dukung petahana, gunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu akan kami sanksi. Sanksinya bisa dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo seperti dilansir Kemendagri.
Sebelumnya, ia menyebutkan beberapa tugas dan wewenang dari Plt. Salah satunya, Plt akan memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota memilikit tugas dan wewenang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Menjaga stabilitas daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas, dan partai politik. Menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis,” jelas Tjahjo.
Plt, lanjut dia, juga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. Disamping itu, tugas dan wewenang dari Plt yakni menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri.
“Plt bisa menandatangani APBD, semua ada aturan dan payung hukumnya,” kata Tjahjo. (Aas)










