SERANG – Senin (1/2/2016) ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan dua berkas tersangka atas nama tersangka Iing Suwargi (Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten) dan berkas atas nama pengusaha Iyus Prijatna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya tersangkut dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai, Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun anggaran 2012 senilai Rp4,8 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nurullah dihubungi melalui telrpon genggam mengatakan bahwa berkas keduanya sudah dikirim kepada Kejati Banten. “Yang bersangkutan (Iing dan Iyus) tidak ditahan. Kita lagsung limpahkan ke kejaksaan,” ujar Direktur Kriminal Khusus, Nurullah kepada Radar Banten Online, Senin (1/2/2016).
Pelimpahan tahap II ini menyusul setelah jaksa menyatakan lengkap berkas kedua tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
Kepala Subdit III AKBP Wahyu membenarkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. “Yang bersangkutan tidak ditahan (Polda Banten),” ujarnya.
Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada DSDAP Banten Tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar.
Proyek pembangunan penahan pantai tersebut diduga ada sejumlah material tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini juga sebelumnya menyeret Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan konsultan proyek. (Wahyudin)