Sementara pengacara VI, Dedi Yulfris mendesak Polres Serang Kota segera meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. “Kita hari ini (kemarin-red) mau ke Ketua DPRD Kota Serang (Budi Rustandi-red) untuk membicarakan kasus ini. Kita minta Ketua DPRD untuk mendorong kasus ini,” ungkap Dedi.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 lalu. KZ mendatangi kamar kos korban pada pukul 05.30 WIB.
“Saat pintunya dibukakan oleh korban, pelaku ini mengaku ingin meminjam charger ponsel,” kata Dedi.
VI kemudian mengajak KZ masuk ke kamar mengambil charger ponsel. KZ memutuskan tetap di dalam kamar korban untuk mengisi daya ponsel. “Karena pelaku ini ingin mengecas (charger-red) ponsel di dalam kosan, korban ini menyuruh agar pintu kosannya dibuka,” kata Dedi.