SERANG – Kesemrawutan Pasar Induk Rau (PIR) di Kecamatan Serang belum juga terurai. Pemkot Serang pernah menertibkan beberapa tahun lalu, tetapi kondisi pasar terbesar di Kota Serang itu tak juga membaik. Malah, saat ini kondisi PIR semakin semrawut.
Berdasarkan pantauan, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar PIR malah semakin maju ke badan jalan. PKL tidak hanya menggunakan trotoar jalan, tetapi sejumlah PKL di dekat jalur pipa gas maju hingga tiga meter dari bahu ke badan jalan. Hal yang sama terjadi di jalan lingkar Rau. Ruas jalan yang dibeton Pemkot Serang beberapa waktu lalu demi kenyamanan pengguna jalan, tetapi justru dimanfaatkan para PKL. Meskipun sudah memiliki kios di sepanjang jalan itu, para pedagang kembali memasang tenda yang menjorok ke jalan untuk menggelar dagangannya.
Majunya para pedagang ke badan jalan itu membuat ruas jalan yang seharusnya mampu menampung dua sampai tiga unit kendaraan roda empat menjadi menyempit. Akibatnya, kerap terjadi kemacetan di ruas jalan Rau.
Apalagi, masih ada kendaraan yang parkir di bahu hingga badan jalan. Ditambah lagi, masih ada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu. Lantaran, ruas jalan sekitar Rau yang menggunakan rambu verboden yang hanya memperbolehkan pengguna jalan melakukan arus satu arah tidak diindahkan pengguna jalan.
Salah satu pedagang yang mengaku bernama Heru mengungkapkan, ia berjualan di badan jalan lantaran melihat pedagang yang lain melakukan hal yang sama. “Karena tidak ada ketegasan dari pemerintah,” ungkap Heru, Jumat (27/4).
Kata dia, kalau dagangannya tak maju sampai ke badan jalan, dikhawatirkan tak akan laku lantaran tertutup dengan pedagang lainnya. Ia mengaku siap tertib apabila pedagang lainnya juga tertib.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengaku sudah berencana untuk melakukan penertiban pedagang. Hanya saja, relokasi para pedagang yang berada di luar PIR itu perlu perencanaan yang matang. Ia tak ingin penertiban yang dilakukan menjadi sia-sia dan akhirnya pedagang kembali ke jalan lagi.
Untuk itu, tambahnya, perlu ada pembahasan bersama antara Pemkot Serang, pengembang PIR yakni PT Pesona Banten Persada, dan perwakilan para pedagang. Jaman ingin ada solusi bagi para pedagang yang pasti setelah ada penertiban. (Rostinah/RBG)