LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai mendistribusikan surat suara ke 28 kecamatan. Pendistribusian surat suara pemilu legislatif dan presiden mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, ada lima jenis surat suara yang didistribusikan ke kecamatan, yakni surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan surat suara presiden dan wakil presiden. Rencananya, distribusi surat suara akan dilakukan bertahap selama tiga hari, mulai dari 6 – 8 April 2019. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Pemkab Lebak, dan aparat kepolisian.”Sesuai kesepakatan saat rakor dengan Bawaslu, Pemkab Lebak, dan pihak kepolisian, kita akan distribusikan surat suara ke kecamatan pada 6,7,dan 8 April 2019,” kata Ni’matullah kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Surat suara tersebut nantinya akan disimpan di kecamatan dan dijaga 24 jam oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama anggota kepolisian. Di kecamatan, logistik itu akan dipilah berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pada H-1 pencoblosan, semua logistik sudah ada di TPS.
“Sekarang sebagian besar logistik pemilu sudah berada di kecamatan. Saya optimistis pemilu di Lebak berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU menemukan ada 10 ribu kertas suara yang rusak. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada KPU Banten dan KPU RI. Harapannya, segera ada penggantian surat suara dari KPU RI.
“Total kekurangan surat suara di Lebak sebanyak 25 ribu lembar. Dengan rincian kekurangan pengiriman sebanyak 15 ribu dan 10 ribu lembar surat suara rusak atau rijek,” jelasnya. (Mastur)