SERANG – Seluruh pedagang kaki lima yang termasuk kawasan kewenangan Pasar Induk Rau wajib melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang dilakukan untuk pemutakhiran data yang dibutuhkan oleh PT Pesona Banten Persada, pengelola Pasar Induk Rau.
General Manager PT Pesona Banten Persada Aeng Khaeruzzaman mengatakan, registrasi ulang untuk tahun ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan.
“Sudah sejak tanggal 14 Oktober. Registrasi ulang ini berlaku untuk semua pedagang kaki lima binaan PT Pesona Banten Persada. Yang meliputi seluruh kawasan kami, batasnya hingga pagar pondasi Pasar Rau. Namun untuk sementara ini kami baru lakukan registrasi ulang di lantai dasar saja, yang meliputi blok A, B, C,E, F dan H,” kata Aeng, Jumat (14/10) sore.
Pelaksanaan registrasi ulang tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk minimalisir kecurangan dalam mempergunakan hak sewa lapak. Misalnya, pedagang yang melimpahkan status hak sewa lapak kepada orang lain. “Bilangnya dipakai oleh saudara, tahunya lapaknya malah dikontrakkan lagi sama orang lain, atau utang piutang tidak terbayar,” ujarnya.
Menghadapi pedagang seperti itu, pihaknya memberikan sanksi berupa pencabutan hak milik sewa lapak.
“Jelas kami ambil alih jika terdapat pedagang yang melakukan kecurangan seperti itu. Namun untuk sanksi denda, belum melakukannya. Ya kalau sanksi denda yang harus dibayarkan ini masih kami godok,” ungkapnya.
Menurut data, pedagang kaki lima binaan PT Pesona Banten Persada kurang lebih 600 pedagang. Sebanyak 275 pedagang telah melakukan registrasi ulang.
“Proses registrasi ulang tersebut pedagang hanya wajib menyerahkan fotokopi KTP, foto dan dikenakan biaya berkisar Rp3 juta. Biaya tersebut digunakan untuk pemeliharaan kawasan, perawatan,dan pembangunan awning,” jelasnya. (Wirda)