SERANG – Pita segel milik Satpol PP Kota Serang pada gerbang dan beberapa alat berat milik PT SGG Prima Beton yang berada di Jalan Raya Serang, Pal Empat, Cipocok Jaya, Kota Serang telah dilepas. Pita segel yang sebelumnya melintang tidak terlihat lagi, dan aktivitas operasional mulai terlihat seperi biasa.
Padahal, sebelumnya pada Rabu (4/11/2015) pihak Satpol PP didampingi Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang telah menutup lokasi karena dianggap melanggar aturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan tidak menganongi izin dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang.
Dikonfirmasi akan pmebukaan segel sita ini, Kepala Satuan Pol PP Kota Serang Mujimi mengaku belum mengetahui adanya pembukan segel sita. “Saya belum tau. Saya masih di Anyer ada kegiatan, coba silahkan ke Kabid,” ujar Mujimi kepada radarbanten.co.id, Senin (9/11/2015).
Sementara itu, nomor Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Bambang Kartika tidak dalam kondisi akif.
Sebelumnya, pemasangan segel tersebut diakui Bambang hanya bersifat sementara. “Untuk sementara kita tutup dulu, tapi kalau ada hal lain kita akan buka,” ujar Bambang kepada wartawan, di lokasi perusahaan, Rabu (4/11/2015) lalu.
Padahal Bambang sendiri mengtakan dasar hukum penutupan izin operasional PT SGG Prima Beton sendiri telah menyalahi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2010 hingga 2030. “Ini tidak untuk industri. Makanya kita tutup dulu, sementara,” paparnya. (Wahyudin)