TANGERANG – Satu bangunan rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya dirobohkan, Selasa (16/11). Sebelumnya, bangunan rumah ini membuat pengendara kendaraan hanya bisa menggunakan dua dari empat lajur jalan.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Burhanuddin mengungkapkan, pembongkaran rumah di atas tanah seluas 97 meter persegi ini hasil dari proses atau tahapan yang cukup panjang. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tangerang mengajukan permohonan untuk dilakukan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.
“Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris atau masalah internal keluarga dengan bank. Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar kemana, alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini (kemarin-red) resmi dibongkar,” ungkap Burhanuddin.
Dijelaskan Burhanuddin, untuk uang konsinyasi bisa diproses keluarga setelah urusan surat-menyurat oleh bank sudah diselesaikan. “Pastinya ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR dalam hal ini, karena ini urusan ahli waris yang tak kunjung selesai. PN Kota Tangerang pun hanya menyelesaikan persoalan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Ahli waris bernama Anwar Hidayat mengatakan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007 silam. Saat ini, Anwar mengaku rela dan ikhlas atas keputusan PN Kota Tangerang.