Terlibat Pemerasan Perusahaan Jasa Titipan
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta (Soetta) diberikan sanksi berupa pemecatan. Ketiganya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pelaku usaha jasa titipan tahun 2020-2021.
Hal itu diungkapkan Auditor Senior Inspektorat Bidang Investigasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rudy Hartono di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4).
Ketiga pegawai tersebut adalah Husni Mawardi, Muhidin, Arif Ardian.
Menurut Rudy, berdasarkan hasil investigasi, ketiga pegawai tersebut terlibat pemerasan bersama Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dan dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji.
“Husni Mawardi, Muhidin dan Arif Adrian, tiga pegawai Bea Cukai yang diberhentikan dengan hormat dan dua pegawai dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan (Qurnia dan Istiko-red),” kata Rudy saat memberikan keterangan ahli untuk terdakwa Qurnia dan Istiko, kemarin (18/4).











