CILEGON – Pjs Walikota Cilegon, Suyitno menuturkan, rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di areal komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Balung, di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dipastikan akan berlanjut.
Pernyataan itu dikatakannya menyusul adanya pertemuan yang dilakukan antara pihaknya dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Provinsi Banten dan Kantor Kemenag Kota Cilegon, Dinas Tata Kota, Bappeda dan Yayasan Makam Balung, di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).
“Kita sepakat dilanjut (pembangunan rusunawa). Karena kita kan lihat kronologisnya, bahwa rusunawa itu dibangun di atas tanah wakaf, sudah dibahas, disosialisasi dan Yayasan Makam Balung juga sudah setuju,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan rusunawa itu akan tetap dilanjutkan, kendati ditolak oleh warga setempat karena lokasi lahan dianggap sudah sesuai dengan tata ruang wilayah pemukiman. “Untuk pelaksanaannya kita tinggal menunggu legalitas yang harus ditempuh dulu, untuk menghindari gejolak warga. Soalnya rusunawa di Kota Cilegon ini menjadi pilot project rusunawa nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kasubnit Penyuluhan dan Kerjasama Wakaf Kemenag Republik Indonesia Muhamad Azir Argani mengatakan, tujuan pembangunan rusunawa tersebut pengelolaan dan peruntukannya untuk warga sekitar. “Program ini adalah pilot project Pemerintah Pusat seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenag RI. Jadi bila program ini dibatalkan sangat disayangkan,” ujarnya.
Dikatakannya, pembangunan rusunawa di tanah wakaf tidak melanggar. Justru, kata dia, tanah wakaf harus dikelola dan dikembangkan untuk peningkatan ekonomi demi kepentingan masyarakat sekitar. “Sejak zaman nabi juga tanah wakaf dikelola dan tidak ada larangan bila digunakan untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.
Terkait adanya pertentangan dari warga sekitar, kata dia, pihaknya telah mencari solusi dengan Pemkot Cilegon untuk merangkul warga sekitar yang menolak pembangunan rusunawa itu. Diketahui, langkah pertemuan antara pejabat Kemenag dan Pemkot Cilegon itu belakangan akhirnya barulah dilakukan, setelah sebelumnya areal lokasi lahan wakaf yang akan segera dibangun rusunawa dirusak oleh warga yang protes dan menolak pembangunan rusunawa itu karena bertentangan dengan fungsi awal wakaf yakni sebagai TPU.
Informasi yang dihimpun, rusunawa itu akan dibangun melalui anggaran sekira Rp17 miliar yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bekerjasama dengan Kemenag RI dengan pelaksananya adalah PT Adhi Karya. (Devi Krisna)