SERANG – Seorang pecandu narkoba bernama Roy Guntur (37) panik ketika petugas PJR Induk Serang Timur melakukan patroli di tempat rehat mengemudi Kilometer 68, Tol Tangerang-Merak. Warga Jalan Griya Wartawan RT 014/005, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegata, Jakarta Timur ini digerebek bersama tiga rekannya.
Merasa panik, Roy langsung berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan pil ekstasi dan sabu bersamaan tanpa hitung dosis. Akibat aksi nekatnya, Roy langsung dilarikan ke RS Sari Asih, Kota Serang. Sayang, nyawa Roy melayang tak tertolong karena over dosis sabu dan ektasi.
Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Desi Rahmawati (28) warga Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Dandi Anjasmara (25) warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur dan Desi Rahmi (20) warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Utara.
Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Aditiya Galayudha mengatakan penyergapan dua pasangan yang bukan suami isteri ini bermula dari kecurigaan Brigadir Andy Dwi Suryanto dan Briptu Agus Hermanto yang tengah melakukan patroli rutin di rest area KM 68 arah Jakarta. Setiba di lokasi, kedua petugas PJR ini mencurigai kendaraan sedan Honda City B 1677 SAA yang sedang parkir.
“Petugas curiga, karena dari jendela mobil yang sedikit terbuka keluar asap putih. Petugas langsung menyergap dan ketika diperiksa ditemukan satu linting ganja dan bong (alat hisap sabu),” ungkap Aditiya.
Bersama barang bukti tersebut, keempat tersangka langsung digelandang ke Markas PJR. Namun beberapa saat setelah tiba di markas PJR, korban kejang-kejang. Melihat itu, petugas langsung membawa korban ke RS Sari Asih. “Nyawanya tak tertolong. Korban meninggal saat ditangani tim medis. Sesuai dengan lokasi kejadian, kasusnya kita serahkan ke Polres Serang,” katanya. (Wahyudin)








