CILEGON – Ratusan buruh pabrik yang berasal dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon, Jumat (6/11/2015) sore.
Dalam orasinya, buruh mendesak agar Pemkot Cilegon untuk segera menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon 2016 dan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera menetapkan UMK Cilegon 2016 yang pro buruh,” ungkap Rudi Sahrudin, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Banten dalam orasinya.
Selain menuntut hal itu, buruh juga menyatakan sikap penolakan mereka atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP 78 tahun 2015 itu tidak sesuai dengan realitas. Di mana setiap tahun harga kebutuhan itu terus meningkat. Bahkan, upah buruh belum meningkat namun bahan kebutuhan pokok sudah meningkat lebih dulu. Kenaikan kebutuhan pokok itu tidak sebanding dengan kenaikan upah kami setiap tahunnya,” Sambung Lalan Zaelani, Ketua Bidang Organisasi SPKEP Banten.
Ia menerangkan, beberapa daerah lain saat ini sudah menyusun rencana UMK 2016. Seperti di DKI Jakarta, saat ini saja sudah merekomendasikan kenaikan UMK 2016 mereka menjadi Rp3,1 juta. “Karena Cilegon adalah kota industri, untuk itu UMK kita harus lebih dari DKI. Karena di beberapa tahun sebelumnya, UMK Cilegon jelas lebih tinggi dari DKI,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi buruh masih terus berlangsung. Sedangkan sejumlah perwakilan buruh lainnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Cilegon, Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Kota di ruang rapat Walikota. (Devi Krisna)