CILEGON – Proyek pembangunan dan rehab gedung kantor Kecamatan Ciwandan tahun anggaran 2013 disorot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Informasi yang dihimpun, pembangunan kantor yang digarap oleh pelaksananya PT Wijayandaru Utama itu diduga terindikasi telah merugikan keuangan negara, lantaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon selaku pengelola anggaran membayar upah pelaksana melebihi capaian kerja proyek (mark up).
Kepala Kejari Cilegon Rudi Irmawan yang dihubungi melalui telpon genggamnya mengatakan, pihaknya saat ini sudah memulai tahap awal pengusutan proyek senilai Rp4,2 milyar tersebut. “Kita masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujarnya, Sabtu (7/11/2015).
Rudi menjelaskan, untuk mendalami dugaan kasus itu pihaknya bahkan sudah memintai keterangan sejumlah pejabat DPU Cilegon terkait dengan proses pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan. “Kita sudah panggil, termasuk beberapa personel saja. PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), sama pengawas lapangannya, dengan pejabat-pejabat lain yang saya belum jelas jabatannya,” imbuhnya.
Ia membeberkan, sejumlah pejabat DPU itu dimintai keterangan sepekan lalu secara bergantian. Dikabarkan, Kepala DPU Cilegon Nana Sulaksana yang juga sekaligus menjabat sebagai PPK, Kabid Ciptakarya DPU Cilegon Tb Dendi Rudiatna yang juga merangkap sebagai panitia pemeriksa barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Badru, satu persatu dimintai keterangan perihal dugaan mark up tersebut. “Lebih jelasnya ke Kasi Intel saja. Soalnya saya belum dapat laporan resminya dari Kasi Intel,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejari Cilegon Deji Setia Permana belum dapat dikonfirmasi karena telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Data yang dihimpun, munculnya kasus dugaaan mark up itu menyusul tidak tuntasnya pekerjaan oleh pelaksana. Pelaksana hanya menyelesaikan sekira 40 persen pekerjaan hingga batas waktu pekerjaan berakhir. Namun pada saat itu, DPU justru membayarkan hasil fisik pekerjaan itu sekira 70 persen dari nilai anggaran pekerjaan. Akibatnya, proyek itupun sempat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Sementara itu, Kepala DPU Cilegon Nana Sulaksana yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Awalnya pelaksana itu ngakunya sanggup untuk mengejar sisa kelebihan pembayaran, tapi malah molor. Akibatnya malah menjadi temuan,” katanya melalui sambungan telepon. Saat ini, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan pelaksana untuk mengembalikan sisa pembayaran berlebih sesuai dengan rekomendasi BPK. (Devi Krisna)