SERANG – Pjs Bupati Serang Hudaya Latuconsina menegaskan, bakal menutup izin perusahaan jika menangguhkan upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp3,01 juta sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Soalnya, besaran UMK yang diusulkan diklaim sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Hudaya mengatakan, UMK ditetapkan oleh Gubernur Banten pada Sabtu (21/11/2015) sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Perhitungan berdasarkan PP tersebut, dinilai menjadi dasar yang tidak bisa diabaikan, walaupun rekomendasi Bupati dan Walikota se-Banten melebihi perhitungan PP. “Semua perhitungan UMK akan digiring penetapannya melalui PP 78,” ungkapnya yang diwawancarai wartawan usai kegiatan simulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di depan Pendopo Bupati, Sabtu (21/11/2015) siang.
Hudaya Mencontohkan, seperti Kota Tangerang yang UMK-nya sampai Rp3.11 juta. Padahal, setelah diitung sesuai PP 78 hanya sekira Rp3,04 juta. Begitu pun, Kabupaten Tangerang yang mengajukan UMK Rp3.11 juta. Sementara sudah bisa dipastikan jika UMK sesuai PP 78 sama dengan Tangerang Selatan (Tangsel) sekira Rp3,02 juta. “Di Kabupaten Serang, walaupun buruh menghendaki UMK Rp3,1 juta, kita pastikan UMK bakal sesuai rekomendasi kami berdasarkan PP 78 yaitu Rp3,01 juta,” jelasnya.
Disinggung soal potensi penangguhan UMK oleh pengusaha, Hudaya siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan. Malah, menurutnya, upah yang harus diberikan perusahaan kepada buruh harus lebih besar daripada UMK. Karena, UMK sebatas garis pengamanan agar perusahaan tidak memberikan nilai upah lebih rendah daripada itu.
Meski demikian, Hudaya bisa memahami jika memang kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus. “Kalau perusahaan menangguhkan, itu haknya, boleh-boleh saja. Tapi, harus jujur. Artinya, jika memang produktivitasnya lagi turun yang berdampak pada kondisi keuangan, kita pahami itu. Sebaliknya, kita akan coba lebih tegas sekarang menjaga penyelenggaraan perubahan aturan penetapan UMK. Kalau tidak sesuai, kami bisa sampai menutup izin usahanya,” katanya.
Untuk itu, Hudaya menegaskan bahwa Pemkab sudah tidak bisa lagi mengajak kesepakatan dengan buruh yang tidak mau menggunakan dasar PP 78 Tahun 2015. Menurutnya, saat ini bukan persoalan setuju dan tidak setuju, karena Pemkab hanya menjalankan tugas sesuai yang ditetapkan secara nasional. “Kalau tidak mau, ya sudah. Karena PP sudah menjadi pedoman kita, harus dilaksanakan,” tegasnya.(zai)








