SERANG – Puluhan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Provinsi Banten hari ini kembali mendatangi pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (26/11/1015). Tujuan kedatangan buruh tersebut masih sama dengan kelompok sebelumnya, yaitu terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sebelumnya rombongan buruh diterima dan melakukan ausiensi langsung dengan Gubernur Banten Rano Karno. Namun untuk hari ini para buruh hanya diterima dan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latucosina. “Pak gubernur hari ini sedang ada agenda keluar. Jadi tidak bisa menerima saudara-saudara,” kata Hudaya.
Yudi Supriadi, Sekjen DPD SPN Provinsi Banten menjelaskan, kedatangan buruh ini guna kembali meminta dukungan dari Gubernur Banten, Rano Karno, untuk menolak PP Nomor 78 tentang pengupahan dan mengevaluasi UMK.
“Kami ingin UMK disesuaikan dengan rekomendasi masing-masing kabupaten/kota, karena PP Nomor 78 menurut kami belum bisa diterapkan. Soalnya ada permohonan yudisial review dan belum ada turunannya,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya mengtakan, jawaban Pemprov atas tuntutan para buruh masih sama dengan pertemuan sebelumnya, yaitu tetap mengikuti PP Nomor 78. “Ya kami kembali tegaskan, sebagai pemerintahan kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya. (Bayu)