SERANG – Baliho milik salah satu kandidat calon bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, diturunkan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Serang dibantu oleh Satpol PP Kota Serang. Pencopotan ini karena dianggap menyalahi aturan karena memajang foto diri yang bermuatan kampanye meskipun dengan mengatasnamakan organisasi dan lembaga di luar pemerintah.
“Pencopotan ini karena menyerupai alat peraga kampanye. Di dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sudah jelas alat peraga kampanye itu didanai oleh APBN,” jelas Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindaklanjut Panwaslu Kabupaten Serang Mastur Jamas di sela penertiban baliho di Jalan Raya Cilegon Kawasid Nomor 20, Kepandean, Kota Serang, Senin (30/11/2015).
Alasan pencopotan baliho itu sendiri, meski tidak mencantumkan nomor urut pasangan dan logo partai politik pengusung, menurut Jamas telah menampilkan foto calon. “Substansinya beliau ini kan calon bupati. Ya, artinya mirip alat peraga kampanye. Padahal kan baliho itu sudah disediakan lima buah untuk pasangan calon,” jelas Jamas.
Wilayah penertiban baliho bergambar pasangan calon ini, lanjut dia telah dilakukan di dua titik. Pertama di jalan protokol menjelang Rumah Sakit Sari Asih Serang. Kedua di Jalan Raya Cilegon Kawasid, Nomor 20, Kepandean, Kota Serang. Ketiga di wilayah Jalan Raya Serang-Pandeglang, Palima, Kota Serang. “Yang di Kepandean tidak kami turunkan karena sudah ada yang menurunkan terlebih dulu,” ujarnya.
Setelah menurunkan paksa baliho berukuran tiga kali lima meter, Panwaslu Kabupaten Serang dan Satpol PP Kota Serang langsung menumpuk spanduk dan baliho untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Serang. Selain spanduk dan baliho tentang pasangan calon, spanduk yang tidak berizin pun juga dicopot dari tiang dan pepohonan. (Wahyudin)








