SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta, menilai proses pemilihan Sekeretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Banten sudah sesuai prosedur tidak seperti yang disebut oleh anggota DPRD Banten yang menilai proses pemilihan pengganti Iman Sulaiman tersebut melanggar beberapa aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dimaksud adalah proses pemilihan Sekwan tidak melalui open biding atau lelang terbuka tetapi hanya melalui rekomendasi Gubernur Banten, dan selanjutnya dilakukan uji kelayakan oleh DPRD untuk memilih salah satunya.
Ranta mengungkapkan, open biding dilakukan jika jabatan tersebut mengalami kekosongan, sedangkan Pemprov Banten telah menyampaikan surat usulan kepada Dewan beberapa bulan sebelum Iman Sulaiman memasuki masa pensiun.
“Kita dapet surat dari Kemendagri bahwa proses sudah sesuai. Surat sudah kita ajukan ke dewan sebelum pensiun, artinya pengisi proses yang kita lakukan sejak posisi masih ada yang mengisi. Dewannya saja yang lambat. Keinginan kita tidak bertele-tele,” papar Ranta, Kamis (31/12/2015).
Ranta pun mempertanyakan komentar Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah yang menyebut tiga calon yang diajukan Pemprov Bangen kurang cocok sebagai Sekwan, dan ingin melakukan seleksi ulang dengan alasa ketiga calon tersebut akan masuk masa pensiun dalam waktu dekat.
“Ada niali-nilai yang tidak cocok, apa indikator cocok dan tidak cocoknya. Usulan tiga nama itu, gubernur mengusulkan sejak sebelum Iman pensiun, proses didewan yang lambat. Di KSN dibenarkan. Terus kalau orang mau pensiun emang tidak boleh? Harus lihat proses awal dalam pemilihan Sekwan ini,” pungkasnya.
Smeentara itu, sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menilai ketiga calon Sekwan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten kurang layak untuk mengisi posisi Sekwan. Menurutnya penilaiua tersebut setelah Komisi I melakukan uji kelayakan kepada calon-calon tersebut.
Diketahui, tiga orang calon Sekwan yang telah diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Banten yaitu Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Widodo Hadi, Kepala Biro Organisasi Dian Wirtadipura dan Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Sigit Suwitarto.
Menurut Asep, hasil analisis Komisi I, tiga orang yang diajukan gubernur tersebut kurang layak mengisi posisi Sekwan, terlebih mereka akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat ini. “Masa baru saja jadi Sekwan nanti langsung pensiun lagi,” ujarnya. (Bayu)