SERANG – Hari ini Sekretaris Daerah (Selda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2016).
“Iya benar,” jawab Priharsa menjawab pertanyaan Radar Banten Online melalui layanan Short Message Service (SMS).
Sebelumnya, sejumlah Pamdal Sekretariat Daerah Provinsi Banten menyebutkan Ranta ke sejak pagi tidak belum datang ke kantor dengan alasan ke Jakarta. Namun, sayangnya Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, bungkam. Kepala Biro Humas Deden Apriandhy tidak menjawab panggilan telepon dan membalas pesan singkat wartawan.
Sebelumnya, saat ditemui beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta angkat bicara terkait rencana pemanggilannya oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Menurut Ranta, kemungkinan pemanggilannya tersebut karena posisi dirinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten. Ranta menduga, KPK ingin mendapatkan keterangan tambahan terkait persoalan pembentukan bank tersebut. “Mungkin karena saya Ketua TAPD,” ujarnya.
KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah nama besar di Banten, baik dari legislatif, maupun eksekutif, seperti Gubernur Banten, Rano Karno, dan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. (Bayu)