Serang – Dianggap melanggar disiplin, lima pejabat Pemkab Serang dihentikan dari jabatannya. Tiga pejabat hari ini resmi didemosi sementara dua nama masih dalam proses.
Tiga nama yang hari ini diberhentikan dari jabatannya adalah Camat Binuang Surya Hermana diberhentikan dari jabatannya karena masalah ketidakhadiran dan kasus penggadaian kendaraan. Andi Ivan Baso, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bangunan karena sakit sehingga tak masuk kerja. Pejabat ketiga yang resmi demosi adalah Kasi Ekbang Kecamatan Baros Jaenal Arifin karena tercatat selama 92 hari tidak masuk kerja.
Dua nama yang bakal diberhentikan masih diproses. “Terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dianggap memenuhi pelanggaran disiplin,” ujar Pjs Bupati Serang Hudaya usai melantik pejabat eselon III dan IV Pemkab Serang, Jumat (12/2/2015).
Hudaya menegaskan, dirinya terpaksa memberhentikan pejabat karena dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Pegawai pemerintah seharusnya meningkatkan kinerja karena masih banyak PR yang harus dilakukan pejabat. “Pegawai harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk masalah prioritas,” ujarnya.
Syamsudin, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang mengaku surat keputusan pemberhentian itu sudah ditandatangani sejak dua hari lalu. “Surat keputusan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksan (LHP) Inspektorat,” ujarnya. (qizink)