SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak membayar pajak. Kanwil ini pada tahun 2016 menargetkan penerimaan pajak di Banten sebesar Rp40,1 triliun.
“Dari target pajak Rp40,1 trilun, pada triwulan pertama sudah tercapai 20% atau Rp8,13triliun,” jelas Catur Rini Widosari, Kepala Kanwil DJP Banten, saat konferensi pers, Senin (18/4), di kantornya.
Pada Januari-Februari, lanjut dia, penerimaan pakaj meningkat tajam. Namun Maret tiba-tiba menurun drastis. “Kita tidak mengerti apa yang menjadi kendala pada bulan Maret tahun ini. Kita berharap agar tahun ini jumlah penungak pajak menurun,” paparnya. (Wirda)










