SERANG- Satpol PP Kota Serang menyatakan kesulitan menertibkan spanduk yang tidak berizin dan pemasangannya tidak mematuhi aturan. Padahal di Kota Serang sendiri ada Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang K3.
Hal itu dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Serang Ahmad Yani di ruang kerjanya, Selasa (3/5/2015). “Kami kesulitan menertibkan semua spanduk yang malang melintang di sejumlah jalan dan pohon. Karena petugas kita terbatas,” ujarnya.
Meski petugas Satpol PP terbatas, pihaknya akan berupaya menertibkan sejumlah spanduk dan baliho yang tak mematuhi aturan. “Banyak yang harus kita tertibkan terkait spanduk yang tak mematuhi aturan. Jumlahnya kami belum mendata, tapi kami melihat cukup banyak,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa Satpol PP mencopot dan membersihkan spanduk tak berizin seminggu sekali agar tercipta keindahan dan ketertiban kota. (Ade F)