SERANG – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Hal ini dilakukan menyusul jumlah angka kasus kekerasan seksual terhadap anak khususnya di Provinsi Banten setiap tahun cenderung meningkat.
Akademisi Untirta, Yudi Juniardi menyambut gembira usulan Presiden Joko Widodo itu, karena kekerasan seksual sudah sangat genting. “Lebih mengkhawatirkan lagi beberapa peristiwa terjadi di lingkungan sekolah atau pendidikan dari level dasar hingga level tinggi, yang seharusnya aman sebagai kawah pendidikan,” kata Yudi kepada Radar Banten Online, Rabu (11/5).
Yudi menegaskan, apabila pelaku kekerasan seks adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus diberikan hukum tambahan, seperti diberhentikan dengan tidak hormat. “Pelaku harus diberikan hukuman yang berat agar ada efek jera,” kata Yudi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Iif Syafrudin mengatakan, di Banten periode setengah semester ini, LPA Banten melalui LPA Kab/Kota banyak menerima pengaduan kasus-kasus yang melibatkan anak.
“Ada sekitar 100 pengaduan, 47 persennya adalah kasus kekerasan seksual dari dan terhadap anak yang diterima LPA, dengan sebaran kasus yang merata dari Kab/Kota se-Provinsi Banten. Pandeglang tetap menjadi urutan pertama laporan terbanyak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak,” katanya.
LPA Banten mengajak kepada orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah, agar sama-sama melakukan tindakan-tindakan pencegahan, agar tidak lagi terjadi kasus-kasus yang melibatkan anak, baik kekerasan (fisik/psikis/seksual,-red), eksploitasi ekonomi dan atau seksual, penelantaran dan berbagai perlakuan salah lainnya terhadap anak.
“Juga agar sama-sama bisa bekerjasama pada tahapan-tahapan rehabilitasi bagi anak-anak yang sudah kadung menjadi korban dan pelaku pada kasus-kasus yang melibatkan anak,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak masuk kejahatan luar biasa, dan meminta hukuman untuk pelaku diperberat. Saat ini Pemerintah Pusat sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Fauzan Dardiri)










