SERANG – Sebanyak 28 pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Provinsi Banten Syamsir. Saat ini baru 16 pejabat yang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan 16 pejabat tersebut, kandungan narkoba yang terkandung dalam urine berasal dari obat-obatan atas rekomendasi dokter.
“Yang 16 pejabat itu sudah menunjukan resep dokter dan obat-obatnya, memang ada obat-obatan yang ngandung zat narkoba,” ujarnya saat ditemui di Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/5/2016).
Syamsir melanjutkan, yang diduga kuat benar-benar mengkonsumsi narkoba baru satu orang, namun hingga pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Herru Februanto mengaku masih menunggu hasil klarifikasi BKD. Jika ada pegawai yang tidak bisa mempertanggungjawabkan urinenya mengandung zat narkotika, BNN akan melakukan penindakan. “Kalau ada yang tidak bisa mempertanggungjawabkan, baru diserahkan ke kita,” ujarnya.
Namun, jika setelah diklarifikasi ASN yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti sedang mengkonsumsi obat resep dari dokter, maka persoalan tersebut dianggap selesai. (Bayu)








