TIGARAKSA – Meski sudah dimediasi Ombudsman RI, dialog antara warga Kampung Dadap, Kosambi dan Pemkab Tangerang belum menemui kata sepakat. Pimpinan ORI Alamsyah Saragih mengatakan warga belum menerima sepenuhnya pola teknis penataan yang ditawarkan Pemkab Tangerang. ”Kalau masalah niat pemerintah sih masalahnya sudah clear. Cuma warga belum menyepakati tawaran Pemkab untuk memindahkan tempat tinggal mereka,” ujarnya setelah rapat mediasi tertutup di ruangan Ombudsman RI, Kamis (2/6), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Menurut Alamsyah, warga Dadap sepakat mengenai perlunya penataan di kampung mereka. Mereka juga sepakat bahwa perlu adanya peningkatan taraf perekonomian warga setempat, seperti yang direncanakan oleh Pemkab Tangerang. ”Jadi mereka mau kalau ada rumah yang buruk maka diperbaiki, kalau dipindahkan mereka tetap menolak,” katanya.
Kuasa hukum Dadap, Yunita mengatakan pemukiman dan ekonomi warga masih layak. Warga hanya warga menginginkan Pemkab lebih menekankan pada kesejahteraan warga setempat. ”Silahkan beberapa titik yang ditata dengan dampak yang sangat minimal, intinya gitu aja. Selain itu kami sementara juga menunggu rekomendasi Ombubdsman,” kata Yunita.
Sementara itu Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad juga menyepakati bahwa akan melibatkan warga Dadap saat perancangan master plan. Untuk saat ini, Pemkab Tangerang baru membuat pra-master plan saja. ”Kita menginginkan ada kata sepakat dan warga memahami penataan ini untuk kehidupan yang lebih baik,” paparnya.
Karena tidak adanya kesepakatan, Ombudsman RI akan merumuskan rekomendasi bagi kedua belah pihak sebagai langkah dalam proses penataan Kampung Dadap tersebut. Diharapkan semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut. (Khanif Lutfi/Radar Banten)